Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Empat Pelaku di Amankan

Selasa, 24 Juni 2025 | 7:49:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-24T00:55:21Z


Surabaya,Harianmataberita.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan dijual kepada perusahaan industri.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dengan adanya aktifitas yang mencurigakan di jalan Kenjeran, dengan adanya laporan, polisi langsung bergerak dan menghentikan truk tangki milik PT Cahaya Pratama Energy (CPE) saat melintas di kawasan Kenjeran Surabaya.

"Tangki dengan kapasitas 5.000 liter itu berisikan BBM bersubsidi didapatkan dari hasil pembelian di salah satu tempat penimbunan di kawasan Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur," terang Kasatreskrim.

Polisi langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengungkap tempat penimbunan tersebut memperoleh BBM bersubsidi dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) yang sebagian besar berlokasi di Bangkalan Madura.



"BBM bersubsidi yang didapatkan dari sejumlah SPBN di beberapa tempat di Bangkalan Madura dijual perliternya seharga Rp 8.700 kepada pelaku industri," ujar AKBP Edy.



Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan distribusi ilegal solar subsidi yang diduga diperoleh dari oknum pemilik SPBN di wilayah Bangkalan, Madura.



“Para tersangka membeli solar subsidi di Bangkalan, kemudian membawanya ke Surabaya menggunakan truk tangki,” ungkap AKBP Edy.

Polisi berhasil mengamankan empat Orang pelaku : inisial RAD (35), Komisaris PT inisial CPE, inisial BS (25), Direktur PT CPE, inisial SMJ (37), karyawan PT CPE dan inisial TA (24), pemilik lokasi penimbunan solar di Bangkalan.

Modus yang dilakukan para pelaku membeli solar subsidi dari penimbunan milik tersangka TA seharga Rp8.700 per liter, kemudian memindahkannya ke dalam truk tangki untuk dibawa ke Surabaya untuk kepentingan industri.


Pengaman dilakukan polisi saat truk tangki yang membawa BBM bersubsidi dengan kapasitas 5.000 liter solar melintas di Jl. Raya Kenjeran, ketiga pelaku langsung diamankan polisi. Sementara, tersangka inisial TA ditangkap di lokasi penimbunan solar di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.


Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Dua mobil pick-up berisi total 55 jeriken (30 liter);

Satu unit truk tangki Isuzu NMR 71T kapasitas 5.000 liter;
Pompa celup, selang 10 meter, dan empat unit ponsel berbagai tipe.


Akibat perbuatannya Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.



Polrestabes Surabaya menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemberkasan dan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), kasus ini akan masuk ke tahap dua.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran distribusi BBM subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat dan kerugian keuangan negara,” Pungkas Kasatreskrim Polrestabes AKBP Edy Herwiyanto.

Uzi
×
Berita Terbaru Update