Sidoarjo,Harianmataberita.com - Merebak informasi dari masyarakat tentang aktivitas perjudian, yang dikenal dengan nama bola setan dadu, dan sabung ayam di Desa Sedati Sidoarjo tepatnya belakang rumah makan tempo dulu.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian, termasuk mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau yang dapat di lihat oleh banyak orang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta.
Informasi ini beredar luas dan menjadi perhatian publik. Salah satu narasumber awak media menyebut bahwa perjudian tersebut biasanya berlangsung pada sore hari hingga malam hari.
“Saya dapat kabar di Sedati sabung ayam dan Dadu, mas, dan informasinya buka sore sampai malam,”jelas narasumber.
Aktivitas perjudian ini menuai reaksi dari masyarakat yang menyayangkan terjadinya praktik perjudian tersebut.
Harusnya jangan ada judi, Saya berharap kepolisian segera menindak. Kalau tidak, itu aneh,” ujar seorang warga yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Dengan adanya laporan dan tanggapan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dan menjaga ketertiban,dan keamanan desa.
Saat di konfirmasi kepada kanit reskrim polsek Sedati Sidoarjo Kota, enggan membalas whatsapp awak media harianmataberita.com. hingga pemberitaan ini di tayangkan Kanit Reskrim belum menjawab.
Jangan sampai APH seakan-akan tutup mata rapat-rapat karena juga sangat meresahkan warga di setiap sore hingga malam karena praktik perjudian yang tidak bisa di hentikan.
Bersambung.....