Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rapat Forum Koordinasi dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Bandar Lampung Tahun 2025 Digelar

Jumat, 13 Juni 2025 | 3:57:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T08:57:14Z


Kota Bandar Lampung,Harianmataberita.com - Tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Kota Bandar Lampung tahun 2025 menggelar rapat koordinasi (rakor) yang dipusatkan di ruang hotel Holiday iin Bandar Lampung pada Jumat (13/6/2025) sekira pukul 09.30 WIB.


Rapat yang dipimpin langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H, M.H selaku ketua forum yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H, M.H, turut dihadiri oleh sekretaris forum yaitu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung diwakili Datarmi Hadiyanto selaku Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, pengawas ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, petugas pemeriksa BPJS kesehatan Cabang Bandar Lampung dan hadir pula relationship officer BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung.

Adapun maksud dan tujuan digelarnya rapar tersebut untuk membahas terkait sinergitas antar anggota forum sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi dengan tujuan pemadanan data, sosialisasi dan penegakan kepatuhan badan usaha terhadap BPJS kesehatan.

Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut mengagendakan pembahasan evaluasi terhadap surat kuasa khusus (SKK) sebanyak 45 SKK tahap I (pertama) tahun 2025 dengan hasil 5 (lima) badan usaha patuh akan penyampaian data dan 40 (empat puluh) badan usaha melakukan pembayaran iuran dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 194.902.942,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).

Kemudian, sebagai informasi pada tahap pembahasan evaluasi juga atas badan usaha yang belum patuh akan ditindaklanjuti melalui tugas dan fungsi (Tusi) pendampingan hukum penegakan kepatuhan badan usaha dan bantuan hukum non litigasi berupa SKK yang selanjutnya berdasarkan permohonan bisa dilaksanakan bantuan hukum litigasi oleh JPN Kejari Bandar Lampung.

Untuk diketahui bahwa acara rapat koordinasi tersebut pun berlangsung dengan khidmat, baik dan  lancar. 
×
Berita Terbaru Update