Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemuda Asal Wonorejo Masuk Buih, Lantaran Membawa Narkotika Jenis Sabu

Rabu, 07 Mei 2025 | 3:58:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-07T08:58:23Z


Surabaya, Harianmataberita.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar barang haram. Pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kamar sebuah homestay di kawasan Jl. Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya

Dari lokasi ke 1 tersebut, polisi menyita 71 plastik klip berisi sabu dengan berat total 11,35 gram, satu unit handphone, tiga bungkus plastik klip kosong, dan satu dompet kulit.


Pemuda yang di amankan berinisial ARH Bin R (25), warga Jl. Wonorejo IV, Tegalsari, Surabaya, ditangkap setelah kedapatan, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Hasil pengembangan kasus tersebut, tim pergi ke lokasi kedua depan parkiran Indomart, di Jl. Pasar Kembang surabaya, pada Rabu dini hari 16 April 2025 pukul 04.00 WIB. Tim berhasil temukan lima kantong sabu seberat 6,40 gram, yang disimpan dalam dua kotak paket,dengan nama pengirim dan penerima yang berbeda.

Kasat narkoba AKBP Suriah Miftah membenarkan, adanya penangkapan terhadap pemuda asal Wonorejo yang kedapatan membawa barang haram, dan sebelumnya juga tim mengamankan temen pelaku dan atau bandarnya. 

Dari keterangan terrsangka ARH mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada L K (sudah ditangkap dan di berkas terseniri) dengan Rp. 700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) per gram, pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar jam.: 20.00 Wib yang di ranjau di depan SBPU Jl. Tegalsari Kota Surabaya, dengan maksud untuk dijual belikan.


Tersangka menjual belikan narkotika jenis sabu tersebut sejak tanggal 20 Maret 2025, dengan cara diecer seharga Rp. 1.200.000.-(satu juta dua ratus ribu) per gram dan Paket kecil dijual dengan harga Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah). Dari penjunalan narkotika jenis sabu tersebut Tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) s/d 800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) per gram.

ARH Bin R kini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

×
Berita Terbaru Update