Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Miris! Abd Rohim Korban Tanahnya Diserobot di Sampang Belum Mendapatkan Keadilan

Senin, 26 Mei 2025 | 9:39:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-26T14:39:48Z




Sampang, Harianmataberita. com, - Menindak lanjuti atas penyerobotan tanah yang di kuasai oleh mafia tanah bernama Urip kini terus menjadi pertanyaan, ada apa dengan aparat kepolisian di Jatim dan pemerintah di kabupaten Sampang.? 

pasalnya, dengan berjalan waktu hampir dua tahun Penyerobotan tanah itu korban Abd Rohim Warga kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura sampai saat ini harus mengadu ke siapa. 

Padahal. Abd Rohim sudah melaporkan kasus Penyerobotan itu ke pihak yang berwajib di polres Sampang bahkan dirinya juga melaporkan kasus pemalsuan tersebut ke Polda Jatim. namun hingga saat ini dirinya tidak mendapatkan keadilan soal tanah miliknya yang di kuasai oleh Urip, 

"sementara kami sudah melaporkan kasus ini dengan sesuai fakta yang saya milik." jelas Abd Rohim. Senin(26/05).

lanjut Abd Rohim menceritakan penyerobotan tanah miliknya diketahui, mulai pada tahun 2019, ketika dirinya tidak bisa membayar pajak lantaran ditemukan sertifikat ganda yang diduga dibuat oleh mafia tanah, Urip.

“Saya kaget waktu itu, saat membayar pajak pada tahun 2019 silam tidak bisa. Dengan alasan bahwa sertifikat sudah keluar. Padahal dulu saya yang membayar lancar-lancar saja, mulai dari tahun 1951 hingga 2018,” katanya.

Masih kata Abd Rohim dengan adanya ketidak wajaran itu. dirinya bersama keluarga langsung mendatangi kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang.

“Disamping itu kami juga mendatangi kantor BPN Kabupaten Sampang, untuk menanyakan hal tersebut, namun BPKAD dan BPN tidak bisa memberikan keterangan yang jelas, sehingga kami langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.

tak hanya diserobot, tanah milik ayahnya juga di jual oleh Urip kepada seseorang dan yang kini telah dibangun oleh pembelinya. namun saya heran. kenapa dengan pengaduan dan laporan dari dirinya pihak kepolisian setempat tidak bergerak sama sekali.

padahal jelas. Abd Rohim mengaku pengaduan penyerobotan tanah miliknya sudah di laporkan ke polres Sampang. pada pada 17 Oktober 2024 dengan LI/315/X/Res.1.24/2024/ Satreskrim Polres Sampang,

"disamping itu saya juga laporkan pelaku Urip ke Polda Jawa Timur dengan pada 28 Agustus 2024 Dengan Laporan Polisi LPM/9601/IX/2024/ SPKT/ Polda Jatim. dengan kasus pemalsuan surat tanah SHM," Ungkapnya.

Abd Rohim menambahkan, aneh dengan laporan yang begitu lama di Sampang dan di Polda Jatim atas tanah yang dikuasai oleh Urip. itu tanpa membuktikan surat keapsahan yang jelas,

bahkan polisi tidak turun gunung untuk mengecek ataupun meminta kedua belah pihak untuk bertemu supaya kasus penyerobotan ini tidak dianggap mangkir atau berhenti secara sepihak.

"coba pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten Sampang turun untuk menindak lanjuti atas kasus penyerobotan dan pemalsuan surat SHM yang di buat oleh Urip." pintanya.

sambung Abd Rohim, jika dari kepolisian dan pemerintah kabupaten Sampang ikut andil dalam menyikapi kasus ini kemungkinan besar ada titik temu dimana diantara kita berdua yang bersalah.

harapan saya pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten Sampang juga turun dan ikut andil dalam proses kasus sengketa tanah yang saya miliki ini.

"tentunya Kapolres Sampang, BPKAD, BPN dan Bupati Sampang bahkan jika perlu Kapolda juga ikut untuk proses permasalahan tanah saya yang diserobot." pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update