Jakarta, harianmataberita.com – Ketua DPD Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) Jawa Timur, M.A. Kaligis, SH yang juga pimpinan media online nasional dan dikenal dengan sapaan Bang Moka, menyoroti insiden kekerasan yang menimpa seorang jurnalis nasional di salah satu hotel ternama kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Aksi kekerasan itu dilakukan oleh oknum petugas keamanan hotel saat jurnalis tersebut hendak meliput kegiatan resmi.
Insiden kekerasan terhadap jurnalis Hans Montolalu terjadi pada Senin, 28 April 2025. Saat itu, Hans yang berasal dari media nasional datang ke lokasi untuk melaksanakan tugas peliputan. Ia memarkir kendaraannya di area yang telah disediakan oleh pihak hotel, kemudian berjalan menuju pos keamanan untuk menanyakan akses masuk dan alur kegiatan.
Hans menyatakan bahwa ia telah mencoba bertanya secara sopan kepada salah satu petugas keamanan yang mengenakan kaos berlogo Polri, namun tidak mendapat respons. Karena itu, ia menanyakan status petugas tersebut, “Apakah bapak seorang anggota Kepolisian yang bertugas di gedung ini? Sebab saya adalah wartawan, mitra TNI-Polri,” ungkap Hans kepada awak media.
Alih-alih mendapat penjelasan, Hans justru dihadapkan pada perlakuan kasar. Petugas tersebut bersikap arogan dan meminta surat tugas. Hans kemudian menunjukkan kartu identitas pers miliknya sebagai bentuk itikad baik. Namun, situasi memburuk ketika tiba-tiba seorang petugas keamanan lainnya datang dan langsung mencekik leher Hans dari belakang, lalu menariknya secara paksa keluar dari area hotel.
Kejadian itu nyaris memicu ketegangan lebih lanjut, namun berhasil diredam oleh Mayjen TNI (Purn.) dr. Dian Andriani Ratna Dewi yang kebetulan berada di lokasi. Ia turun tangan dan melerai insiden yang jelas-jelas menghambat tugas jurnalistik serta mengarah pada tindak kekerasan fisik terhadap wartawan.
Bang Moka menyayangkan keras tindakan tersebut dan menyebut bahwa jurnalis bukanlah musuh negara atau dunia. “Jurnalis memiliki tugas mulia, menyampaikan informasi akurat dan berimbang tanpa pamrih. Mereka dilindungi oleh hukum internasional yang diratifikasi oleh PBB, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Dengan dasar hukum tersebut, tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius.
Kegiatan yang berlangsung di hotel tersebut merupakan forum terbatas yang melibatkan para tenaga ahli di bidang kesehatan. Meski sempat diwarnai insiden, acara tetap berjalan secara hibrid. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak hotel belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut.
Komunitas jurnalis, baik daerah, nasional, maupun internasional, mengecam tindakan yang dialami Hans Montolalu. Mereka menuntut jaminan keselamatan dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama di acara-acara profesional yang seharusnya terbuka terhadap peliputan media.
DPD FRJRI Jawa Timur biasa disapa Bang Moka meminta agar pihak berwenang dan manajemen hotel segera memberikan klarifikasi serta menindak tegas oknum yang terlibat. "Ini bukan hanya soal satu individu, tapi menyangkut marwah dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang," pungkasnya.
(Red/Tim)