Madura Sampang,Harianmataberita.com - ABD Rohim (43) warga Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura. keluhkan kinerja Polres Sampang dan Polda Jatim atas kurang tegas dalam menangani laporan masyarakat hingga kasus setahun mangkrak.
"Pasalnya,pihak kepolisian sampai saat ini tidak menindak lanjuti atas laporan penyerobotan tanah milik Abd. Rohim. pada 17 Oktober 2024 dengan LI/315/X/Res.1.24/2024/ Satreskrim Polres Sampang,
laporan yang ditangani polres Sampang dengan penyidik AIPDA Hermansyah dan tim R. Anang Mas Adi SH. selaku penyidik dan penyidik pembantu ini terkesan mengabaikan perkara tersebut.
Karena tidak ada tanggapan dan belum ada titik temu. Abd. Rohim melanjutkan laporan ke Polda Jatim. pada 28 Agustus 2024 Dengan nomer LP/LPM/9601/IX/2024/ SPKT/ Polda Jatim.
Abd. Rohim melaporkan ke Polda Jatim atas kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh H. Urib dengan memiliki surat SHM yang diterbitkan tahun 2013 lalu.
Sedangkan Abd. Rohim memiliki surat petok, dengan Persil 1745 yang diterbitkan pada 1951,atas nama pak sanuti sanudin. Sampai sekarang tanah tersebut sudah dialihkan mulai dari anak hingga turun menurun,tidak ada yang merasa menjual tanah.
"Karna tak pernah melihat tanah yang dimilikinya, tanah tersebut dimiliki oleh H. Nawawi,yang katanya dibeli dari H.urib. Dan tanah itu sekarang dibangun secara permanen." kata Rohim, Rabu(21/05)
lanjut Rohim dalam laporan terhadap H. Urib sepertinya diduga Polres Sampang masuk angin, karena kasus jelas sudah merebut atau menyerobot masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian.
"Ada apa.? Hingga Polres Sampang dan Polda Jatim, belum menemukan titik terang, siapa yang salah dan siapa yang benar atas keapsahan tanah tersebut." jelasnya.
Masih kata Rohim. kami meminta kepada Kapolres Sampang dan Kapolda Jatim untuk segera menindak lanjuti kasus penyerobotan tanah kami yang kini sudah di kuasai oleh H. Nawawi.
"Saya minta kepada APH di Jawa Timur supaya kasus ini ada kepastian hukum diantara kami berdua," ujarnya. (Tim)