Jombang,harianmataberita.com - Komplotan pengedar sabu yang menyasar Kecamatan Mojoagung diringkus Satreskoba Polres Jombang. Pentolan komplotan ini ternyata residivis kasus yang sama.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan penangkapan komplotan pengedar sabu ini berawal dari kasus DE, warga Desa Betek, Kecamatan Mojoagung.
Saat ditangkap pengguna sabu ini mengaku membeli narkotika golongan I tersebut dari Awang Hermanto (25), warga Desa Mojotrisno, Mojoagung.
Berbekal informasi itu, kata Yani, pihaknya meringkus komplotan pengedar sabu yang menyasar wilayah Mojoagung, Jombang pada 24-25 Maret 2025. Yaitu Awang, Ariadi (30), warga Desa Watesumpak, Trowulan, Mojokerto, serta Ali Fiqri Firmansyah (33), warga Desa Budugsidorejo, Sumobito, Jombang.
"Setiap transaksi komplotan ini melakukan dengan cara ranjau. Peredarannya di wilayah Mojoagung," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Selasa (15/4/25).
Dari tersangka Ariadi, polisi menyita 158,05 gram sabu, 1 timbangan digital, plastik klip, 2 ponsel, 1 kartu ATM dan uang Rp 300.000.
Selain itu, ada barang bukti 1 ponsel disita dari Awang. Sedangkan dari Ali, polisi mendapatkan 7,78 gram sabu, plastik klip dan 2 ponsel. Sehingga total 165,83 gram sabu disita dari komplotan ini.
Yani menuturkan komplotan ini digawangi Ariadi, residivis kasus sabu yang bebas pada 2022. Ariadi mendapatkan narkotika golongan I ini dari Dalbo yang saat ini masih buron. Sabu 3 kali dikirim secara ranjau di Mojosari, Mojokerto, yaitu masing-masing 50 gram dan 100 gram.
Untuk mengambil sabu dari Dalbo maupun mengirim sabu kepada pengecer dan pembeli, Ariadi dibantu oleh Awang. Yani mengatakan bahwa Awang juga residivis kasus sabu yang bebas dari bui pada 2022. Sedangkan Ali salah satu pengecer yang mendapat pasokan sabu melalui Awang.
"Ariadi mendapat sabu dari Dalbo yang dikenal saat menjalani hukuman di Lapas Malang," ungkapnya.
Ariadi mendapatkan sabu dari Dalbo seharga Rp 750.000/gram. Tersangka lantas menjualnya kepada para pengecer dan pengguna berupa paket Rp 400.000 dan paket galon Rp 800-900 ribu. Sehingga tersangka meraup untung Rp 50-150 ribu/gram.
Kini, Ariadi, Awang, dan Ali harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Yani.
~ Pur / Jo ~