Surabaya, Harianmataberita.com - Polrestabes Surabaya Lakukan giat Press rilis ungkap kejahatan pencurian di salah satu toko perhiasan Maximillian & Mary PTC Mall Lt. LG a3-01 Jalan Raya Lontar No. 02 Wiyung Kota Surabaya pada, Kamis, 24 oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku kejahatan pencurian emas putih tersebut sempat viral di medsos tidak butuh waktu lama, Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku.
Diketahuinya pelaku seorang wanita inisial, AM, (48) asal Pontianak – Kalimantan Barat. Dia datang seorang diri ke Surabaya mengunjungi kerabatnya karena ada kesempatan pelaku melakukan pencurian.
Peristiwa terjadinya pencurian emas tersebut berawal pada hari Kamis 24 oktober 2024 sekitar pukul 16.41 wib, tersangka masuk kedalam toko perhiasan dan mencoba beberapa perhiasan.
Selanjutnya tersangka mencoba gelang rantai emas putih dengan berat 15,74 gram dan dikelilingi dengan 28 (dua puluh delapan) butir berlian dan pelaku sengaja menjatuhkan gelang ke pangkuannya dan dijatuhkan kelantai.
Lanjut aksi pelaku melepas syal yang digunakan dan mengambil gelang dengan menggunaka syal lalu dimasukkan kedalam tasnya, lalu tersangka pergi membawa perhiasan emas putih.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris serta Kanit Jatanras AKP Bobby menjelaskan, tersangka AM ini datang dan berpura-pura mencoba beberapa perhiasan.
“Pada saat tersangka mencoba gelang lalu sengaja menjatuhkan gelang ke pangkuannya dan dijatuhkan ke lantai. Dengan menggunakan syal emas dimasukkan kedalam tas,” jelas Wimboko kepada awak media, Rabu (30/10/2024).
Setelah pelaku diringkus, penyidik melakukan gelar perkara dan menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah.
Dari hasil keterangan saksi-saksi, bukti petunjuk dari rekaman CCTV dilokasi tempat kejadian hingga diitetapkan menjadi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian, Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 5 tahun.
"Barang bukti yang ikut diamankan dari korban pemilik toko yaitu flasdisk berisi rekaman CCTV Toko Perhiasan, 1 bandel certificate berlian.
Sedang barang bukti yang disita dari tersangka, sebuah gelang rantai emas warna putih dengan berat 15,74 gram dengan 28 butir berlian masing-masing berlian 0,3 karat, 1 potong dress Pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris serta Kanit Jatanras AKP Bobby mengembalikan barang hasil pencurian oleh tersangka kepada pemilik toko perhiasan secara utuh.