Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Pil Double L Jaringan Antar Kota Jawat Timur

Senin, 08 April 2024 | 12:46:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-08T05:53:06Z


Mojokerto, Harianmataberita.com Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Pil Double L sebanyak 41.000 butir, Pada hari Rabu, ( 03/4/2024) sekira pukul 23.14 Wib Di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kabupaten Mojokerto.

Dari Pengungkaoan tersebut, tersangka yg di amankan merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur, yang dimana jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten atau Kota di Jawa Timur.

Menurut keterangan tersangka hasil dari bisnis barang haram tersangka tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya.

Tersangka yang diamankan oleh anggota polisi inisial DP (48), warga Griya Permata Ijen Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah plastik kresek warna merah berisikan 13 (tiga belas) botol plastik warna putih masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L, 1 (satu) buah plastik kresek warna merah, 1 (satu) buah tas plastik warna hijau biru, 1 (satu) buah kardus warna coklat dibungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 (dua puluh delapan) botol plastik warna putih masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru Total barang bukti Pil double L sebanyak 41.000 butir

Akibat perbuatan yang dilakukan Tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiiki keahlihan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat atau pil double L.

×
Berita Terbaru Update