Notification

×

Iklan

Iklan

Patut di Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ringkus 42 Pengedar sabu dan Pil Double L Pada Bulan Januari 2024

Jumat, 02 Februari 2024 | 11:46:00 PM WIB | Last Updated 2024-02-02T16:46:10Z


Surabaya, Harianmataberita. Com Kasat Resnarkoba AKP Khusen melalui tim opnsal berhasil ungkap, penangkapan 42 pengedar barang haram, narkotika golongan 1 jenis sabu dan pil double L selama bulan Januari 2024.

penangkapan tersangka berawal dari informa masyarakat adanya peredaran barang haram yang dapat membahayakan dan meresahkan masyarakat.

Atas informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku inisial A.R.N di jalan Dawarblandong Mojokerto tersangka pada hari Selasa (09/01/ 2024) sekira jam 13.30 Wib telah .”Ungkap kepada media Harianmataberita (02/02/2024).

Saat penggeledahan tersangka, lanjut Kasat Resnarkoba AKP Khusen, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto ± 6,52 (enam koma lima puluh dua) gram, 1 bendel klip plastik, 1 buah timbangan elektrik; 1 (Satu) Unit handphone I Phone warna gold.

Selain itu tim opsnal satresnarkoba polres Pelabuhan Tanjung perak pada hari Sabtu (20/01/2024) sekira jam 06.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pengedar inisial O.H.D di Jl. Asemrowo Surabaya, dengan kedapatan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto ± 7,16 (tujuh koma enam belas) gram, 1 bendel klip plastik dan 1 buah timbangan elektrik, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 Unit handphone merk VIVO Y15s warna biru.”urai Khusen.

Selanjutnya dengan kasus yang sama pada hari Selasa, ( 23/01/2024) sekira jam 14.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pengedar inisial A.S dan N.R di Cerme Gresik, tim opsnal amankan Obat Haram jenis Pil LL sebanyak 1.664 Butir, Uang tunai hasil jual barang haram sebesar Rp. 330.000, 8 bendel klip plastik, 1 Unit handphone merk Samsung A53 warna hitam.

” pada hari Jum’at, (26/01/2024) sekira jam 09.30 wib berhasil amankan pengedar inisial "N" di balongpanggang gresik Kedapatan barang bukti yaitu, obat Haram jenis Pil LL sebanyak 1.011 butir dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.”Imbuh Akp Khusen.




Jadi total keseluruhannya narkotika Jenis Sabu 46,25 (Empat Puluh Enam Koma Dua Puluh Lima) Gram, Obat Keras Jenis Pil LL = 2.675 (Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima) Butir, Handphone berbagai merk 18 (delapan belas), Uang tunai sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), Timbangan Electrik = 7 (tujuh),

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan Pasal (112) ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Khusen meminta doa kepada seluruh masyarakat dalamenjalani tugasnya dan menegaskan bahwa Kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Surabaya.

“Peringatan kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda bangsa dari bahaya Narkoba” Tutup Kasat Resnarkoba AKP Khusen.
(Uzi)