SURABAYA, Harianmataberita.com – Aksi pencurian yang dilakukan anak muda dengan membobol toko berakhir dengan perdamaian "Restorative Justice" baik pelaku maupun korban di Mapolsek Tambaksari Surabaya.
"pelaku pencurian, masih anak-anak berusia 14 tahun inisial RS"
Perlu diketahui, Pelaku melakukan aksinya masuk ke dalam Toko Kelontong dengan merusak pintu toko dan mengambil barang-barang di dalam Toko Kelontong pada, hari Senin dini hari, (18/09) sekira pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya, RS ini duduk-duduk didepan Toko Kelontong milik AJ di Jalan Ngaglik DKA Timur Surabaya.
“Sesaat setelah duduk-duduk itulah kemudian dia mempunyai niat untuk membobol Toko,”ungkap Kompol Ari Bayuaji Kapolsek Tambaksari, Rabu (20/9/2023).
Niat pencurian itu dilakukannya sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku menjalankan aksinya merusak kunci pintu dengan kedua tangan dan mengambil sembako yang berada di dalam toko kelontong tersebut.
Kemudian korban mengetahui bahwa tokonya terbuka dan melihat pelaku mengambil barangnya. Kejadiannya langsung dilaporkan ke Polsek Tambaksari.
“Anggota berhasil mengamankan tersangka yang kemudian dibawa ke Mako Polsek Tambaksari. Setelah di interogasi dia mengaku mengambil sembako,” imbuh Kompol Ari.
Makanan itu, Ari melanjukan, Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri karena faktor ekonomi. Karena masih anak-anak, sehingga dilakukan tindakan Restorative Justice.
Bukan hanya itu, petugas juga melakukan pemberian sembako kepada keluarga pelaku dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
”Barang bukti yang diamankan,, 25 buah mie instan, 10 renteng sabun sachetan, 8 renteng Molto Sachetan, 4 minyak goreng sunco, 3 minyak goreng merk kita, 2 botol minyak goreng,“pungkasnya.