Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Residivis Maling Motor di Cekel Polisi Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Limo (5) Pelaku Kecekel, Siji (1) Pelaku Sek Dadi Buron

Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:13:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-25T03:13:39Z



Surabaya, Harianmataberita.com || Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ungkap kasus pencurian kendaraaan bermotor (Curanmor) dan penggelapan sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Surabaya. Dalam waktu kurang lebih 10 hari, ada 6 (Enam) laporan polisi (LP) yang berhasil di ungkap dengan 4 (Empat) unit motor yang di sita, serta 5 (Lima) orang pelaku.

Anggota juga langsung mengembalikan ke 4 (Empat) unit motor kepada pemiliknya  pada saat menggelar Jumpa Pers di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Hari Jum'at (24 Maret 2023), sekira Pukul 14:00 WIB.

5 (Lima) pelaku yang diamankan yakni berinisial, MPT (36), MR (34) FS (20), AGS (45) Residivis, SL AR (38), dan AP (43) Residivis, semuanya merupakan warga Surabaya. Mereka diamankan petugas beberapa hari yang lalu setelah dilaporkan korbannya melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arif Wicaksana beserta Kasie Humas IPTU Suroto mengatakan, "komplotan pelaku maling motor (Curanmor) menjalankan aksinya dengan cara berputar-putar (Mobile) ke permukiman warga dan toko dengan berboncengan guna untuk mencari mangsa. Ketika mendapatkan sasaran, mereka berbagi tugas, ada yang berperan sebagai eksekutor dan ada pula yang bertindak sebagai eksekusi, kemudian membawa kabur kendaraan hasil curiannya". Ungkapnya.

"Untuk modus pelaku yakni ada yang mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dan di tinggal pemiliknya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T, sedangkan pelaku lainnya yakni dengan modus meminjam sepeda motor milik korban namu tidak di kembalikan lalu di jual kepada orang lain". Imbuhnya.

"Barang bukti yang di amankan yakni, -1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam bernopol S 5574 AU beserta BPKB, STNK dan kunci kontak, -1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU bernopol L 6250 IE beserta 1 lembar fotocopy BPKB, STNK.
-1 (Satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna Putih bernopol L 4217 YB. 
-1 (Satu) nota pembelian HP OPPO A71.
-1 (Satu) buah BPKB.
-1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Biru bernopol L 5622 IE beserta STNK dengan Type NC12AF2CBI AT, Noka : MH1JFF111DK172345, Nosin : JFF1E1173072. 
-1(Satu) buah Jaket warna Merah Hitam.
-1 (Satu) buah Flashdisk berisikan rekaman cctv.
-1(Satu) buah kunci T. 
-1 (Satu) buah HP Xiaomi Redmi 4 warna Hitam. 
-1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat (skotlet pink) warna Putih Biru bernopol L 4638 MJ".


"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini di jebloskan dalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan di jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan". Ungkapnya.

Reporter  Red
Editor Adam.Jr
×
Berita Terbaru Update