Breaking News

Pengedar Pil Double LL Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Ternyata Ini Pelakunya.



SURABAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak gerak cepat mengungkap temuan pelaku tindak pidana mengedarkan obat keras tanpa ijin dan kefarmasian.
Pada hari Jum’at tanggal 17/02/32 sekitar pukul 14.00 Wib didalam rumah yang beralamatkan Jalan Benowo Surabaya.

Adapun satu tersangka berinisial, FKE Umur 28 tahun, pekerjaan, pengangguran, bertempat tinggal, jalan Benowo Surabaya.

"Kasatnarkoba AKP Hendro utaryo menjelaskan, bahwasanya benar anggota kami telah berhasil memborgol salah satu pelaku inisial FKE. Pada waktu itu Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan patroli disekitar jalan Benowo Surabaya, kemudian tim mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat bahwa wilayah tersebut sering dijadikan transaksi obat obatan warna putih bertuliskan atau berlogo LL tanpa ijin edar serta kefarmasiannya.

"Pada saat dilakukan TO oleh tim yang berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian kami gerak cepat melakukan penangkapan tersangka FKE serta dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, Alhamdulillah ternyata pelaku mengakui bahwa dari keterangan tersangka barang haram Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya berinisial G (DPO) Daftar Pencarian Orang, "ujarnya.

"AKP Hendro utaryo beserta tim berhasil mengamankan barang bukti yaitu.
3 Botol Plastik warna Putih yang didalamnya berisi obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo LL masing – masing sebanyak 1.000 (Seribu) Butir dengan jumlah keseluruhan 3.000 (Tiga ribu) butir, 8 Klip plastik kecil yang berisi 50 (lima puluh) Butir Obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo LL dengan jumlah keseluruhan 400 (Empat ratus) Butir,
barang haram tersebut, total keseluruhan sebanyak 3.400 (Tiga ribu empat ratus) butir obat keras warna, jenis Tablet warna Putih berlogo LL, satu bendel klip plastic kecil kosong, dan 1 Unit Handpone OPPO warna Gold.

Kini tersangka FKE dikenakan pasal sebagaimana maksud dalam rumusan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36.

Reporter Ari
Editor Adam Jr