Breaking News

Maraknya Peredaran Barang Haram, Satu Pemuda di Amankan Polsek Tegal Sari



SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tegal Sari, Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap tersangka Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu,di Jl. Dukuh Kupang Timur Surabaya.(03/01/2023) Jam 14;00 Wib.

Di ketahui tersangka yang berhasil di tangkap berinisial S M, Laki-laki, Umur: 33 Tahun, Jl.Kedinding lor, Kelurahan,Tanah Kali Kedinding, Kecamatan.Kenjeran Surabaya.

"Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas Reskrim Polsek Tegal Sari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di tempat kost di Jl.Dukuh Kupang Timur Surabaya.

Reskrim Polsek Tegal Sari mendapatkan informasi dan petunjuk dari masyarakat segera bergerak cepat ,berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S M melakukan atau memakai narkotika jenis sabu.

selanjutnya anggota Polsek Tegalsari melakukan Penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika,terhadap tersangka selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan Pelaku Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa;
1 klip sabu2 berat 0, 22 Gram
1 klip sabu2 berat 0, 36 Gram
1 klip sabu2 berat 0, 31 Gram
1 klip sabu2 berat 0, 34 Gram
1 klip sabu2 berat 0, 35 Gram
1 klip sabu2 berat 0, 27 Gram
1 (satu) buah scrup plastik warna ungu
1 (satu) buah timbangan digital merk Camry.

“Guna lebih lanjut Pelaku S M beserta barang buktinya diamankan di Polsek Tegal Sari Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas.

Akibat perbuatanya kini pelaku di kenakan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009,.

Penulis Tarik
Editor Redaksi