Breaking News

Dengan keamanan maksimal, sidang lanjutan kasus tragedi Kanjuruhan digelar secara online



SURABAYA - Lanjutan sidang kasus tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 135 suporter Aremania. Kini memasuki babak pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan terdakwa dari instansi kepolisian

Pada sidang kali ini Senin, (16/01/2023). Digelar secara online di ruang Cakra. Tiga terdakwa dari instansi Kepolisian yakni, Has Darmawan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto Eks Kabag Ops Polrest Malang, Bambang Sidik Eks Kasat Samapta Polres Malang.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, ketiga eks anggota Kepolisian tersebut secara bergantian dibacakan dakwaannya. Dan masing masing didakwa dengan pasal 359 KUHP, tentang kealpaan pada olah raga sehingga menyebabkan kematian dan luka luka.

Menanggapi atas dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum terdakwa merasa keberatan DNA nyatakan akan ajukan eksepsi pada sidang kedepan yaitu Jumat 20 Januari 2023

Sedangkan diluar Pengadilan Negeri Surabaya. Guna memenuhi pengamanan serta pengawalan Polrestabes Surabaya memerintahkan sebanyak 800 personel aparat gabungan.
Kabag OPS Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri saat dilakukan wawancara oleh awak media, menjelaskan sebanyak tiga skenario pengamananan dengan pembagian tiga ring.

Ring satu di dalam ruangan gedung dan ring dua di depan, disamping kanan dan kiri serta di jalur keluar. Sementara ring tiga di halaman luar supaya tidak dapat bisa mengganggu untuk jalannya persidangan.

"Dikarenakan di Pengadilan negeri (PN) Surabaya, hari ini ada sebabnya puluhan sidang. Guna tidak dapat menggangu sidang lainya maka dari itu dibentuknya ketiga Ring"Katanya.

Supaya dapat mengantisipasi kedatangan suporter Aremania ada juga tugas dari kepolisian untuk melakukan pengamanan di tempat exit toll ditempat pintu masuk Surabaya.

Kepolisian juga memberikan himbauan kepada suporter Aremania beserta Bonek mania untuk bisa mempercayai penuh pada proses hukum yang berlaku.

"Tidak perlu suporter Aremania melakukan unjuk rasa atau demo, proses hukum terus berlanjut akan diberikan sangsi yang Tegas kepada para tersangka"Imbuhnya.


PENULIS WAHYU/RISAL
EDITOR REDAKSI