Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satu Budak Sabu Kembali Diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Jumat, 09 September 2022 | 8:01:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-09T01:01:38Z


SURABAYA, - Kini kembali lagi satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengukapkan kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada hari Kamis 04 Agustus 2022 sekitar jam 21.00 WIB.

Adapun identitas tersangka yang berhasil diketahui inisial WY 30 tahun, beralamat tinggal Jalan Dukuh pakis Surabaya.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel menjelaskan, kejadian penangkapan terhadap tersangka berawal ada laporan dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang sedang mengonsumsi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut saya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pemantauan, kemudian pada saat dilakukan penyelidikan memang benar ada seseorang yang sedang mengonsumsi barang haram,tidak membutuhkan waktu lama anggota langsung gercap untuk melakukan penangkapan dan tersangka dibawa ke Mapolres satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk dilakukan keterangan"ujar Daniel.

Atas dari keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang haram tersebut di dapati dari seseorang PR yang kini masih Daftar pencarian orang (DPO), membeli barang haram per gramnya Rp. 900.000 jadi total seluruh untuk membeli dengan harga Rp. 4.500.000, tersangka hanya mampu membayar DP senilai Rp. 1.000.000
kemudian tersangka membeli sebanyak 1 poket plastik kecil dengan berat +, 5,01 gram beserta bungkusnya.


Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka anggota kedapatan menemukan barang bukti berupa 1 poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 5,01 gram beserta pembungkusnya, 2 pipet kaca, 2 korek api Gas, 1 Alat hisap.

Sesuai prosedur hukum yang berlaku tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis Ari/Risal
Editor Redaksi

×
Berita Terbaru Update