Notification

×

Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Kenjeran Berhasil Mengamankan Priya Bertato, Ini Alasannya....

Rabu, 20 Juli 2022 | 3:01:00 PM WIB | Last Updated 2022-07-20T08:01:55Z


SURABAYA, - Polsek Kenjeran perlu diapresiasi karena tidak lelah saat menjalankan tugas untuk melindungi masyarakat dari perbuatan Seorang pemuda yang membawa Sajam jenis Pedang (Samurai) tidak dilengkapi surat ijin yang Syah/tanpa Hak di wilayah hukum Polsek Kenjeran, pada hari Jum'at tanggal 01 Juli 2022 sekitar jam 20.30 wib.

Tersangka yang berhasil diamankan inisial ADI K, Umur 21 Tahun, Pekerjaan Pengamen, Jl. Tambak Wedi Baru Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi menjelaskan pada saat anggota melaksanakan patroli adanya informasi pelaku yang membawa Sajam jenis Pedang (Samurai) dengan panjang 90 CM, yang sedang mengancam korban.


Atas informasi masyarakat, AKP Suryadi langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemantauan dan memang benar di Jalan Tambak Wedi baru Surabaya, adanya tersangka mengancam warga dan korban dengan menggunakan Sajam, tidak membutuhkan waktu lama anggota langsung melakukan penangkapan tersangka Inisial ADI K.

"hasil penangkapan anggota kepada tersangka tidak bisa berkutik lagi tersangka juga mengakui kesalahannya. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kenjeran membawa pria bertato selaku pelaku serta barang buktinya berupa senjata tajam sejenis Samurai" ujar Suryadi.

"Kami berhasil mengamankan tersangka, beserta barang bukti berupa 1 buah Pedang (Samurai) beserta sarungnya warna Biru dengan panjang -+ 90 (Sembilan puluh) Cm" imbuhnya.

Atas perbuatannya kini tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang undang Drt. No. 12 THN 1951 Tentang Senpi, Handak dan Sajam.

Penulis Risal
Editor Redaktur