SURABAYA.- Polsek Kenjeran kini berhasil mengukapkan tindakan kejahatan pencurian dengan pemberatan (CURANMOR) yang sangat meresahkan masyarakat, pada hari Jum'at tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 14.45 Wib,
Tempat kejadian Curanmor tersebut di depan teras rumah Jalan Tanah Merah Utara Surabaya.
Adapula tersangka yang berhasil diketahui inisial BAH, 06 September 1990(32) Swasta, Dsn. Daleman Desa Tambin Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi menjelaskan tersangka bisa diamankan pada saat ada laporan dari korban pemilik kendaraan roda dua yang diambil tersangka.
"Pada saat itu Bah bersama rekannya RN Dalam pencarian orang (DPO), keduanya menaiki sepeda motor untuk mencari sasaran kendaraan roda dua yang ingin dicuri" ungkap Suryadi.
Suryadi menambah, pada saat kedua tersangka sampai di Jalan Tanah Merah Utara, tersangka melihat sepeda motor beat warna Putih Tahun 2018 Nopol L 2011, satu pelaku BAH turun RN rekanya mengawasi dari jarak jauh kurang lebih 5 meter, setelah BAH berhasil merusak kunci dan mengambil Sepeda motor tersebut, dengan menggunakan kunci T atau kunci palsu.
"Setelah BAH berhasil mengambil barang, selanjutnya tersangka langsung melarikan diri dengan naik kendaraan roda dua hasil curiannya, tidak jauh TKP korban langsung mengetahui bahwa sepeda motor miliknya berhasil dicuri, korban langsung mengejar tersangka dibantu warga, pada sampai di Jalan Kedinding lor waktu itu ada anggota patroli Polsek Kenjeran Surabaya tersangka berhasil diamankan" Ujar Suryadi.
Selain mengamankan tersangka, Anggota juga mendapatkan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Putih Nopol L 2011 HY, 1 buah Kunci Letter T, 1 buah Mata Kunci berujung Lancip, 1 buah Kunci kontak Sepeda motor Suzuki.
Kini tersangka harus merasakan gimana nikmatnya masuk di dalam jeruji besi dan tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana.
Penulis Risal
Editor Redaktur


