BANGKALAN, - Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangkalan, mengamankan 4 orang nelayan berasal dari Gresik pada hari Sabtu (02/07/2022) siang yang menggunakan alat yang dilarang negara yakni jaring trawl untuk menangkap ikan karena dapat merusak terumbu karang.
Meskipun sudah ada yang ditahan dan dijatuhi hukuman penjara 8 bulan serta kapal milik nelayan tersebut disita oleh negara, itu semua tidak memberikan efek jera. Terbukti, masih ada saja nelayan dari luar Bangkalan melakukan penangkapan ikan memakai jaring mini trawl.
Ketua Pokmas nelayan Arosbaya Amirul Bahri Bilal Kurniawan saat dikonfirmasi mengungkapkan dengan adanya nelayan dari luar wilayah perairan Bangkalan yang menggunakan jaring mini trawl dirinya dan masyarakat sekitar merasa sangat dirugikan.
"Jaring trawl atau pukat harimau ini kan sudah dilarang digunakan. Namun, banyak nelayan luar yang masih menggunakan alat tersebut, sehingga merusak laut kita. Selain merusak ekosistem, jaring trawl yang digunakan juga merusak alat tangkap ikan milik nelayan lokal.
Hal ini menyebabkan nelayan merugi dan hasil tangkapan minim," ungkapnya, Selasa (19/07/2022) siang.
Bilal juga mengapreasiasi kinerja Satpolairud yang berhasil menangkap 4 nelayan asal Gresik. Namun ia juga sangat agak kecewa kepada pihak Satpolairud karena waktu dari pihaknya saat melakukan konfirmasi terkesan dari Satpolairud tertutup,"
terang Bilal sapaan karibnya pada media ini.
"Nelayan tersebut beranggota kan 4 orang berasal dari Gresik, kami awalnya mengapresiasi kepada Satpolairud terutama Kasat Polairud yang berhasil menangkap nelayan itu.
"Bila terkesan tertutup seperti itu, terus ada apa. Kami berharap bisa ditindaklanjuti dan diproses secara hukum," lanjut Bilal dengan menggerutu.
Sementara ditempat terpisah Kasat Polairud Polres Bangkalan Iptu Djoko Santoso menuturkan, nelayan tersebut diamankan pada hari Sabtu (02/07/2022). Ia juga mengungkapkan nelayan asal Gresik diperiksa sesuai prosedur.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap Nelayan pada tanggal 2 Juli 2022, setelah kita periksa dan sesuai prosedur kita juga berkoodinasi mungkin teman-teman tahu yang waktu penangkapan nelayan di Sampang ujung-ujungnya dilakukan pembinaan karena dia nelayan kecil dan menghidupi keluarganya," ujarnya.
"Masih Joko karena hari Sabtu kantor tutup semua / libur, akhirnya kita lakukan rapat atau gelar perkara secara internal dan koordinasi dengan Kasat Reskrim terus BAP untuk ajukan pertanyaan-pertanyaan. Dalam gelar itu menghasilkan akan dilakukan pembinaan di DKP," terangnya.
Lebih lanjut Kasat Polairud mengatakan bila tersangka/nelayan nakal yang menggunakan jaring mini trawl dilimpahkan ke Gresik untuk dilakukan pembinaan.
"Karena DKP di Bangkalan tidak ada. Jadi, Kemarin pada hari Senin (04/07/2022) nelayan yang melanggar dilimpahkan ke Gresik untuk dilakukan pembinaan. Kami tegaskan tidak pernah melepaskan tersangka," kata Djoko.
Penulis Taqim
Editor Redaktur
