Notification

×

Iklan

Iklan

Dua orang Spesialis Pembobol Tak Berkutik Saat Ditangkap polisi

Kamis, 21 Juli 2022 | 7:52:00 AM WIB | Last Updated 2022-07-21T00:52:26Z


SURABAYA, - unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil menindaklanjuti kasus tindak pidana spesialis pembobol gedung dari beberapa TKP yang berbeda.

Dengan laporan yang kami dapatkan, bahwa adanya pencurian pada hari Rabu 13 Juli 2022 di kantor Alustar Jl. Kertajaya 99- A, Surabaya

Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi menjelaskan pada saat Pres Reales, saat tim Opsnal Polsek Gubeng dalam melakukan pengintaian di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) mendapati dua seorang yang kami curigai dengan gerak gerik tersebut.

Tak berselang lama lalu anggota kami melakukan pembuntutan hingga di warung kopi dekat viaduk jl. Sulawesi, Surabaya, Selasa (19/07/2022).

"Ternyata benar ke dua tersangka melakukan pembobolan, tidak lama kemudian tim kami (Gercap) gerak cepat mengamankan dan dilakukan penggeledahan, dari hp pelaku ternyata ada kesamaan foto barang-barang yang hilang dari perkantoran di Kertajaya dan diamankan di Mapolsek Gubeng,” ujar Kompol Sodik.

Selain itu Kapolsek Gubeng mengatakan para tersangka membawa seluruh hasil kejahatannya menggunakan mobil carteran.

"Selanjutnya personil kita melakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kantor Alustar Jl. Kertajaya 99- A, Surabaya, dan membawa seluruh hasil curian dengan mobil Daihatsu Grand Max yang telah di carter," kata Sodik.

Lebih lanjut Sodik menjelaskan, hasil dari pengembangan dari 2 pelaku yang berhasil ditangkap, pihaknya juga berhasil meringkus 4 pelaku lagi.

"Dari hasil pengakuan kedua tersangka satreskrim Polsek Gubeng berhasil mengamankan pelaku 4 tersangka lagi yang sudah jelas terlibat dalam kasus pembobolan gedung," jelasnya.

Adapun barang bukti kami sita berupa,
1 unit mobil Daihatsu Grand Max sebagai sarana kejahatan, berupa alat - alat elektronik berharga seperti AC, CCTV dan lain - lain serta sejumlah palu besar dan gergaji untuk merusak atap gedung.

Kini keenam tersangka berhasil kita amankan, diketahui berinisial EA, MW, ZA, RA, BP, DF dengan ancaman pasal yang berlaku 363 KUHPidana.

Penulis Ari
Editor Redaktur