Tiga Wanita Cantik Dan Satu Pemuda Tertunduk Malu Saat Di Tahan
SURABAYA, - Kini Polrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengapresiasi kepada Kapolsek Sukolilo karena telah berhasil mengukapkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada hari Minggu 24 Juli 2022 sekira jam 18.44 wib.
Kini tersangka yang berhasil diamankan inisial( Z )(N.i)(S.E) dan inisial (H.P).
Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol Muhammad Sholeh yang didampingi oleh Kompol Muhammad fakih menjelaskan kepada awak media, tersangka yang berhasil diamankan saat adanya laporan dari korban.
"Modus para tersangka melakukan perbuatan pencurian dengan cara berkumpul di Jalan. Pandegiling Surabaya termasuk BONI dalam pencarian orang (DPO), kemudian mereka bergerak bersama menuju lokasi sasaran, pada hari Minggu 24 Juli 22 sekitar pukul 15.00.
kemudian di hari yang sama sekira jam 16.30 wib mereka sampai di Toko Benang raja JL.Ngagel Surabaya.
Namun pencurian tersebut gagal karena pengunjung sepi kemudian mereka bergerak kemudian mereka bergerak menuju swalayan HOKKY JI. Ir. Soekarno No.208 Surabaya, setelah itu di hari yang sama sekira jam 16.30 wib mereka sampai di swalayan HOKKY tersebut, setelah itu mereka berputar untuk mencari sasaran di swalayan HOKKY tersebut,
Setelah itu Tsk (N.I) menemukan sasaran, mereka dengan saling kerja sama mendekati sasaran namun yang bertindak sebagai eksekutor adalah Tsk (Z) setelah berhasil mencuri mereka meninggalkan swalayan HOKKY sendiri-sendiri." Ujar Kompol Muhammad Sholeh.
Barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 1 Unit HP merk Samsung Z fold 3 warna hitam, 1 Unit HP merk Samsung warna hitam silver, 1 Unit HP merk Samsung warna biru, 1 Unit HP one plus warna hitam, sebuah tas warna hitam merk Coach, sebuah tas warna merah, sebuah flash disk yang berisi rekaman CCTV.
"Adapun barang bukti yang berhasil diambil tersangka berupa sebuah tas warna hitam merk Coach yang didalamnya berisi, 1 Unit HP merk Samsung tipe Z fold 3 warna hitam, dan uang tunai senilai Rp. 400.000,-.
Kini tersangka dan barang bukti dibawa Mapolres Polsek Sukolilo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan tersangka dikenakan pasal 363 KHUP.
Penulis ARi
Editor Redaksi

