SURABAYA, - Sungguh nasib malang seorang tukang kuli bangunan harus berurusan dengan satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena didapatkan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu, pada hari Selasa 05 Juli 2022 sekira jam 21.00 WIB, alamat tinggal Jalan. Semolowaru Utara Surabaya.
Kini tersangka yang berhasil diamankan inisial MT Umur 42 tahun, pekerjaan swasta (kuli bangunan), alamat tinggal Jalan. Semolowaru Utara Surabaya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Danil marunduri menjelaskan kepada awak media harianmataberita, berdasarkan hasil penangkapan sebelumnya tersangka Sdr. AA, tim opnsal langsung melakukan pengembangan dan berhasil menggulung terhadap tersangka MT.
"Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan MT petugas berhasil mengamankan barang bukti 11 poket klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat + 3,88 gram, 1 Alat hisap sabu, 2 Skrop,1 unit Handphone XIOMI, Uang tunai Rp.2000 dan 1 bungkus rokok MILD bekas," tutur Daniel.
Di depan penyidik, tersangka mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari sdr. ZUL tersebut pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekitar jam. 12.00 wib di rumah Jalan. Semolowaru Utara Surabaya, dengan maksud untuk dijual dan sebagaian di serahkan kepada sdr. AA.
Atas perbuatannya kini tersangka
dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis Ari
Editor Redaksi

