SURABAYA, - Satresnarkoba kembali berhasil melakukan penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangkah bekerja sebagai Tukang Servis Mesin Kapal di Surabaya (27/07/2022)
Kita acungi jempol Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak ada kata lelah dan menyerah terus untuk memerangi peredaran narkotika yang ada diwilayah hukumnya. Kali ini anggota kami berhasil menangkap AP (32) tahun pria yang bekerja sebagai tukang servis mesin kapal, pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira jam 07.30 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan kepada awak media tentang penangkapan AP dari informasi masyarakat. Rabu (27/7/2022)
Dari penangkapan ini anggota polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku berdasarkan dari hasil penyelidikan.
“Selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika”, ucapnya.
Dari penangkapan tersangkah polisi telah mengamankan barang bukti yaitu 8 poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan total berat bruto ± 10,43(sepuluh koma empat puluh tiga) gram.
Tidak sampai disitu anggota kami melakukan penggeledahan terus dilakukan dan membuahkan hasil ditemukan 1(satu) buah dompet kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) poket plastik kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Broto ±4,42 (empat koma empat puluh dua) gram beserta Plastik pembungkusnya,
“Dari keterangan tersangka mengakui barang haram itu didapat dari orang berinisial S DPO (daftar pencarian orang) yang berada di Jalan Kunti Surabaya dan untuk dijual lagi”.
Selain sabu yang diamankan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti tersebut yaitu 1 (satu) Bandel Plastik Klip kecil, 1 (satu) Buah Timbangan elektrik Warna Hitam,1 (satu) buah Scrop /serok Shabu, 1 (satu) Buah HP Merk REALME Warna Ungu dengan SIM Card, Uang Tunai sebesar Rp.320.000,-(Tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Buah Buku tulis yang berisi Rekapan hasil penjualan.
Guna untuk pengembangan lebih lanjut dan penahanan, kini tersangkah AP akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis Risal
Editor Redaksi
