SURABAYA, - Sungguh tidak punya hati sama sekali seorang pak tua bangka berani mencabuli anak yang masih dibawah umur, pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 dan tanggal 11 Juli 2022, Tempat kejadian Lapangan T sepak Bola Jl. karah Surabaya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan inisial MLA berumur 68 tahun, beralamat tinggal di Jalan. Karah Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes AKBP MIRZAL MAULANA, S.H., S.I.K., M.M., M.H. pada saat didampingi oleh kanit Unit 6 (PPA) Perwakilan Perlindungan Anak.
Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh AKP WARDI WALUYO, SH, MH. Tersangka berhasil kami amankan berdasarkan ada laporan dari orang tua korban.
"Saat korban bermain sepeda sendirian dilapangan lalu korban melihat pelaku kemudian korban menghampiri tersangka tanpa fikir panjang pelaku memasukkan salah satu tangan jarinya ke celana dalam lalu tiba-tiba memegang dan dimainkan vagina korban, merasa ketakut dan lari sambil membawa sepedanya, tersangka spesialis ini sudah mencabuli sebanyak 3 kali" ujar Mirzal
Dari hasil laporan orang tua korban AKBP Mirzal bersama AKP Wardi Waluyo langsung memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku inisial MLA, setelah dilakukan penangkapan anggota juga mendapatkan barang bukti berupa, 1 buah- celana pendek anak jeans warna biru, 1- buah kaos putih motif,1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah kaos dalam warna biru
Adapun perbuatan tersub dilakukan sesuai time line terlampir.
Alhasil perbuatanya tersangka harus merasakan kenikmatan masuk didalam jeruji besi dan tersangka dikenakan pasal 82 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 ttg penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Hari Senin tanggal 11 Juli 2022.
Penulis Ari
Editor Redaksi
