Sopir Truk Berhasil Diamankan Lantaran Bawa Barang Haram
SURABAYA, – seorang sopir Truk berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira jam 19.00 wib, Jalan Sukomanunggal Baru Surabaya.
Pelaku berinisial TRI 28 tahun, Alamat Sukomanunggal baru Surabaya, kini pelaku mendekam di Polrestabes Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa benar dengan adanya penangkapan anggota kami kepada tersangka dugaan Narkotika, pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira jam 19.00 WIB di rumah Jln. Sukomanunggal Baru Surabaya.
“Saat anggota kami berhasil mengamankan pelaku, kemudian tim mengintrogasi TRI dari pengakuan tersangka, bahwa benar sudah jelas telah menjual Narkotika jenis Sabu-sabu,”terang Daniel.
Sementara itu anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti, 9 (sembilan) bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu keserakahan +, 4.83 (empat koma lapan puluh tiga) gram beserta bungkusnya, 5 (lima) plastik klip kosong, 1 (satu) Serok, 1 (satu) HP Android merk Infinix, 1 (satu) buah jaket “Jeans” warna hitam dan Seperangkat alat hisap,
Alhasil keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang Bandar yang berinisial MDR (yang masih DPO) seharga Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya,dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan digunakan lagi,"ucap Kasat.
Kini pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis Ari
Editor Redaksi