Breaking News

Polda Jatim Ungkap 152 Kasus Curanmor Dibeberapa Daerah



POLDA JATIM, - Aksi kejahatan seperti pencurian sepeda motor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan tidak akan membuat lelah untuk melakukan penangkapan dari jajaran Polda Jawa Timur.

Tim Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta jajaran Satreskrim Jawa Timur, berhasil mengamankan pencurian kendaraan roda 2 (curanmor). Dalam 1 bulan ratusan motor dapat diamankan.

Terhitung dari Polres Jajaran berjumlah 40, telah berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 152 unit kendaraan bermotor. Dan diantara Barang Bukti tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan kepada awak media, diantaranya pelaku yang diamankan oleh Jatanras berjumlah 3 yang dari hasil pengembangan merupakan penadah barang curian itu.

“Mereka ditangkap Anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang melakukan serangkaian giat penyelidikan berkaitan dengan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah Ds. Puger Wetan Kab. Jember,” ujarnya, Jum’at (22/7).

Lanjut kata Dirmanto, ketiga tersangka berhasil diamankan ditempat yang berbeda-beda, ketiga tersangka berinisial JH asal Desa Puger Wetan, Kec. Puger Jember, S dan W yang merupakan residivis asal Puspo Pasuruan.

Berawal anggota Opsnal Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, pada Jum’at 15 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial JH yang berada di rumahnya alamat Ds. Puger Wetan, Kec. Puger, Kab Jember.

Tak berhenti di situ, anggota terus melakukan pengembangan. Dengan berhasil mengamankan 2 orang tersangka lagi berinisial S dan W.

“Mereka diamankan ditempat yang berbeda, pada hari Rabu 16 Juli 2022 Sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa. Gondosuli Kec. Puspo Kab. Pasuruan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku yang diamankan didaerah Pasuruan, terkumpul 51 unit motor berbagai merk, sedangkan total yang dikumpulkan dari Polres Jajaran berjumlah 152.


“Adapun modus yang dilakukan para pelaku, yang umumnya mengunakan kunci leter L untuk merusak kuncinya. Untuk waktunya kebanyakan pada malam hari,” terangnya


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, KUHP 481 dan Pasal 480 KUHP.

Penulis Sal
Editor Redaksi