Notification

×

Iklan

Iklan

Baru Menjabat Kapolsek Tambaksari, Berhasil Bongkar Perjudian Merpati

Senin, 25 Juli 2022 | 9:43:00 PM WIB | Last Updated 2022-07-25T14:43:49Z


SURABAYA, - Petugas gabungan kembali menangkap pelaku judi merpati di wilayah hukum Polsek Tambaksari Jalan Karangasem, Penangkapan ini sudah dilakukan kesekian kalinya.

Penangkapan dilakukan karena polisi dan pihak kecamatan sering mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya judi merpati di kawasan tersebut, utamanya pada hari Sabtu dan Minggu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengapresiasi Kapolsek Tambaksari karena sangat tegas penindakan dan pencegahan penyakit masyarakat berupa judi burung merpati di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan arena perjudian burung merpati. Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut.

Pada tanggal 20 Juli 2022 petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka beserta barang buktinya berupa dua pasang merpati aduan, dua kiso (keranjang), dua buah kentongan beserta pemukulnya dan uang tunai komisi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) serta uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) milik penombok.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan, DT (46) warga Pacar Kembang Surabaya, YT (46) warga Jalan Ploso V Surabaya, TD (28) warga Ploso Timur Buntu Surabaya, DS (26) warga Jagiran II Surabaya dan NDR (42) warga Pacar Kembang II Surabaya.

"Mereka mengaku telah melakukan perjudian burung merpati dengan taruhan uang tunai dan alat-alat serta sarana burung merpati," ucap Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayu Aji didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat melaksanakan konferensi pers di Halaman Mapolsek Tambaksari, Senin (25/07/2022).

Terakhir Kapolsek Tambaksari berharap tidak ada lagi perjudian burung merpati di wilayah hukum Tambaksari dan sekitarnya.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menyampaikan informasi kepada kami (pihak berwajib), apabila ada kegiatan judi dan semacamnya khusus judi burung merpati yang kerap meresahkan masyarakat," tutup Kompol Ari Bayu Aji.

"Kini ke-lima Tersangka Dijerat dengan Pasal yang Disangkakan : Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian, Dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh tahun penjara)”. Pungkas Ari.

Penulis Ari
Editor Redaksi