Breaking News

Apes, Baru Selesai Menghisap Kini Masuk Jeruji Besi



SURABAYA, - Sungguh malang Seorang pemuda pekerjaan sebagai pemotong hewan kurban masih aja mengonsumsi Narkotika jenis sabu yang kini harus berurusan dengan satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Senin 18 Juli 2022 sekira jam 13.30 Wib.

Adapun diketahui tersangka inisial Z Bin S 02 Juni 1993 (29 tahun), pekerjaan swasta (potong hewan) alamat tinggal sesuai KTP Ds. Plampaan, Madura atau alamat kost di Jl. Tanah Merah, Surabaya.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengutarakan pada saat anggota pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkoba mendapatkan informasi adanya menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.

"Dari hasil informasi tersebut anggota langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyeledikan, pada saat anggota melakukan pemantauan terhadap tersangka inisial Z Bin S memang benar adanya pengedar Narkotika jenis sabu, untuk mempersingkat waktu anggota langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan" ujar Hendro Utaryo.

Pada saat dilakukan penggeledahan anggota juga menemukan barang bukti berupa, 1 buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan bruto ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga), 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 2,13, 1 (satu) buah skrop / serok Shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis Risal
Editor Redaksi