Polres Tanjung Perak Surabaya Akan Terus Membasmi Peredaran Barang Haram Jenis Sabu
SURABAYA, - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Jenis sabu, pelaku yang bekerja sebagai serabutan berinisial S Bin Almarhum H (32) tahun, yang beralamatkan dijalan Tambak Asri Surabaya, pada hari Senin tanggal 25/07/2022 sekira pukul 17.30 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku peredaran Narkotika, mendapatkan informasi tersebut, anggota kami langsung menggerebek tersangkah penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang ada didalam rumahnya dijalan Tambak Asri Surabaya.
“Memang benar setelah Anggota kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka S BIN Almarhum H di dalam rumahnya dan di temukan barang bukti Sabu-sabu dilokasi sesuai dengan hasil
Lidik, kemudian Anggota satresnarkoba, melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangkah di dalam rumahnya, dan ternyata benar, terdapat barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Hendro Utaryo Senin (25 Juli 2022) sekitar 17:30 Wib.
"Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu;
1 (satu) buah kotak kecil warna hitam bertuliskan “PAGODA” yang di dalamnya terdapat :
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,34 (Nol koma tiga puluh empat) gram beserta klip plastiknya
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,34 (Nol koma tiga puluh empat) gram beserta klip plastiknya
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,38 (Nol koma tiga puluh delapan) gram beserta klip plastiknya
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 (Nol koma tiga puluh di delapan) gram beserta klip plastiknya
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,40 (Nol koma empat Nol) gram beserta klip plastiknya
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,40 (Nol koma Empat Nol) gram beserta klip plastiknya.
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram beserta klip plastiknya
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,50 (Nol koma lima Nol) gram beserta klip plastiknya.
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan Berat bruto ±0,60 (Nol koma Enam Nol) gram beserta klip plastiknya
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,64 (Nol koma enam puluh empat) gram beserta klip plastiknya
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,68 (Nol koma enam puluh delapan) gram beserta klip plastiknya
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,80 (Nol koma delapan Nol) gram beserta klip plastiknya, Dengan total berat bruto narkotika jenis sabu ± 7,34 (Tujuh koma tiga puluh empat) gram beserta klip plastiknya.
1 (satu) buah dompet warna Hitam.
1 (satu) buah Handphone warna Hitam Merek OPPO simcard.
"Selanjutnya tersangka S Bin Almarhum H beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di jeruji besi dan di kenakan,
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Penulis Risal
Editor Redaksi
