SIDOARJO, - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal)
adanya informasi masyarakat akan adanya peredaran upal di wilayahnya terminal Purabaya, Bungurasih Waru pada hari sabtu (18/06/2022).
Adapun pelaku berinisial KFSN, pria 22 tahun asal Tulungagung,
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim AKP Oscar Stefanus, menjelaskan pada saat Pres release kepada awak media, pada hari Sabtu siang 10/05/22.
Bahwasanya terbongkarnya kasus ini dari hasil informasi warga masyarakat yang ada di Kabupaten Sidoarjo terkait maraknya peredaran uang palsu.
Selanjutnya," Tim Satgas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo begitu cepat untuk melakukan guna penyelidikan lebih lanjut dengan adanya terkait maraknya uang palsu tersebut,”
Tak perlu waktu lama petugas pun berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KFSN dipintu masuk terminal Bus Bungurasih, saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 203 sekitar nominal sebesar 10.150.000,-(sepuluh juta seratus lima puluh ribu).
Tersangka KFSN mengakui bahwa uang palsu tersebut, didapatkan dari kota Tulungagung dengan cara membeli per 20 lembarnya seharga 100 ribu rupiah,” jelas Kapolresta Sidoarjo.
Pelau KFSN juga mengaku masih baru dapat satu bulan menjalani bisnis Tersebut dan sudah puluhan juta uang palsu yang tersebar dikalangan masyarakat.
Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang berbunyi “Setiap Orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penulis:Ari
Editor:Redaktur

