SURABAYA, - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung lagi- lagi berhasil meringkus 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan bronggalan Surabaya pada hari Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun 2 tersangka yang diketahui inisial EY bin S umur 33 tahun,tidak bekerja alamat tinggal di Jalan kaliwaron Surabaya.
Sementara Tersangka berinisial TDK Bin S umur 53 tahun, tidak bekerja beralamat tinggal di jalan Kedung tarukan Baru Surabaya atau tinggal di Jalan. Bronggalan Surabaya.
Pada saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Surabaya melakukan aksi pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, pada saat mendapatkan informasi tentang adanya tersangka menyalahgunakan
Narkotika jenis shabu, Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo membenarkan bahwa adanya penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Bronggalan Surabaya.
"Atas informasi tersebut petugas langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut,
tanpa basa-basi anggota langsung gerak cepat ( Gercap ) melakukan penggeledahan terhadap tersangka EY bin S dan T TDK BIN S beserta ditemukan barang bukti Guna penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka dibawa Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa: 1 (satu) buah kotak hanphone warna putih yang didalamnya terdapat, Bongkahan yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Bruto ± 0,54 gram, 1 Unit kotak plastik bertuliskan Selection yang di dalamnya terdapat, 1 Unit klip plastik yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Bruto ±0,34gram beserta klip plastiknya, 1 Unit timbangan elektrik warna Hitam, 1 bendel klip plastik kecil kosong, 1 unit hanphone merk VIVO Warna Biru-Hitam dengan simcard AXIS (Milik Tsk. EY BIN S), 1 Unit Hanphone Merk OPPO A15 Warna Biru dengan Simcard Telkomsel (TDK BIN S).
Dari hasil keterangan tersangka mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari temannya inisial WY BY Daftar pencarian orang (DPO).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berinisial EY bin S dan TDK Bin S di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009.
Penulis:Risal
Editor:Redaktur
