SURABAYA, - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian atau (curat, curas, curanmor) di Jalan Asem 4/16C, Surabaya Kamis, 24 Maret 2022 pukul 05.00 WIB
Telah diketahui tersangka berinisial, S 31 tahun, Dusun Banyu Benih Galis Bangkalan, Madura (DAN) RA, 20 tahun, Dusun Bandungan Jrengik Kabupaten Sampang,madura, kini kedua tersangka harus mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Wicaksana SH. yang didampingi Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan kronologi penangkapan, Berdasarkan Informasi dari masyarakat dengan kejadian pencurian di Jalan Asem 4/16C, Surabaya,
Kemudian anggota melakukan penyidikan di sekitar lokasi alhamdulillah petugas kepolisian mendapat Rekaman CCTV dan Ciri- Ciri tersangka sudah di Dapatkannya.
"Masih AKP Arif, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka, dan anggota mendapatkan Informasi tersangka berada Di Galis Bangkalan Madura, pada hari Jum’at 25 Maret 2022 Sekitar Jam 18.30 Wib Kedua tersangka berhasil diamankan saat sedang duduk di depan rumah temannya.
Selanjutnya Kedua tersangka di bawa ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk melakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol L-6447-FW, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L-4385-WI, 2 (dua) buah plat nomor Nopol L-4385-WI, 2 (dua) buah ujung obeng plus minus (kunci T), 1 (satu) unit HP merk Vivo
Sementara kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana,"pungkasnya. Red
Editor : redaktur

