Notification

×

Iklan

Iklan

Apes Dua Pemuda Baru Sampai Pulau Garam Kini Mendekam Dalam Rumah Tahanan

Selasa, 05 April 2022 | 10:19:00 PM WIB | Last Updated 2022-04-05T15:19:43Z


SURABAYA, - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap dua tersangka residivis pencurian dan (curanmor) pada hari Senin, 28 Maret 2022 sekitar jam 18.30 Wib di Jl. Tanah merah 3 , surabaya.

Perlu diketahui kedua tersangka berinisial, ADW 24 tahun alamat Tanah merah sayur, surabaya, (DAN) JS 23 tahun, alamat Dukuh Bulak Banteng Surabaya, yang harus mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya.

Adapun diantara TKP lain nya yakni, Jl. Kedung pengkol 5/14 surabaya, Jl. Kedung cowek no. 57 surabaya, Kutisari utara 1/35 surabaya, Jl. Rangkah agung 8A surabaya, Jl. Labansari no.39 surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang dipimpin oleh PLH Kanit Jatanras Iptu Aldino Prima W.,S.I.K menjelaskan saat Pres Realise bahwa modus kedua tersangka bersama satu rekannya yang masih DPO melakukan perbuatan pencurian sepeda motor yang berboncengan dengan cara mobile mencari sasaran motor yang kurang pengamanannya.

Setelah mendapatkan kesempatan tersangka JS menggunakan kunci T yang di bawanya untuk merusak lubang kunci motor milik korban dan setelah berhasil barang curiannya tersebut langsung dijual kepada penadah yang berada di pulau sebrang madura.

Berdasarkan laporan polisi tentang adanya curanmor di wilayah hukum polrestabes surabaya, Tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan mendatangi TKP, dan melakukan interogasi para saksi-saksi, dan analisa cctv di sekitar lokasi kejadian

Selanjutnya Tim mendapatkan profil dan informasi posisi, diduga kedua tersangka ada di beberapa TKP di surabaya, lalu Tim jatanras Polrestabes Surabaya bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka di daerah jl. Tanah merah Surabaya.


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh unit Jatanras

Setelah mengamankan Para tersangka yang saat itu hendak menjual hasil curiannya, Anggota berhasil menggagalkan dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya kemudian di gelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat diinterogasi oleh petugas tersangka JS merupakan Residivis kasus Curanmor
Tahun 2019 Reskrim Polrestabes Surabaya, kedua tersangka juga melakukan di beberapa TKP lain seperti, Kedung cowek, Rangkah, Genengan,Kedinding,"imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polrestabes Surabaya berupa, Rekaman cctv, 1 (satu) unit sepeda motor honda Win nopol : L 6368 BP (sarana), 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nosin : JF31E0105716 (hasil), 3 (tiga) buah mata kunci T, 1 (satu) buah magnit pembukak tutup kunci, 2 (dua) buah kunci T, 2 (dua) buah henphone, 1 (satu) plat nomor ( L3379ZY), 6 (enam) spion kendaraan,

"Sementara ini kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan curanmor di malam hari. Red

Editor : redaktur