Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Platuk Kini Mendekam Dalam Jeruji Besi

Kamis, 31 Maret 2022 | 2:15:00 PM WIB | Last Updated 2022-03-31T07:15:14Z


SURABAYA, - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk tiga pelaku pengeroyokan di Platuk Donomulyo Sabtu 23/3/2022. Sekitar pukul 22.30 Wib.

Telah diketahui pelaku berinisial SAS umur 19 tahun, RANL 18 tahun keduanya asal Surabaya dan JS umur 18 tahun dari Jombang. Kini Ketiganya mendekam dibalik tembok jeruji besi.

AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si didampingi kasat reskrim AKP Arif Wicaksana menjelaskan bahwa, pengeroyokan tersebut disebabkan tersangka tak Terima karena dilihati oleh korban, sehingga para tersangka menggeroyok korban yang berjumlah 2 (dua) orang.

“Karena Tersangka tak terima karena diliat oleh korban dan di tengah perjalanan tersangka memberhentikan korban yang menaiki sepeda motor, kemudian tersangka bersama rekannya mengeroyok korban". Terang Anton, Selasa 29 Maret 2022.

Para tersangka langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong pada bagian kepala belakang, punggung, dengan adanya kejadian tersebut kedua korban berusaha melarikan diri hingga terjatuh dari sepada motornya.

“Saat pengeroyokan itu berlangsung korban sempat di tolong oleh warga dan di bawa ke RS untuk mendapatkan perawatan Medis, namun korban di nyatakan meninggal dunia dan korban satunya mengalami luka-luka”. Imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) buah jaket warna abu" bercorak ungu, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah kaos warna hitam.


“Kini ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara". Pungkasnya. Red

Editor : redaktur