Breaking News

Belum Menggunakan Hasilnya Kini Supir Truk Mendekam Dalam Jeruji Besi



SURABAYA,- Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (KP3) bergabung dengan Petugas karantina yang berada di kantor Kalianak Surabaya, berhasil mengamankan seorang sopir truk yang membawa hewan Satwa yang dilindungi pada tanggal 23 Februari 2022 lalu.

Dalam Pers Release yang digelar di Mapolres Tanjung Perak Bersebelahan dengan Masjid pada jumat 4 Maret 2022 siang hari, Kapolres AKBP Anton bersama Petugas Balai besar karantina pertanian Surabaya, mengungkap kasus hewan Satwa yang dilindungi oleh undang undang yang dikirim dari Kalimantan menuju Surabaya.


Tim gabungan ini mengamankan AS, 33 tahun yang tiap harinya berprofesi sebagai sopir truk, ketika AS, mengangkut hewan Satwa dari Banjarmasin menuju Surabaya ini dengan cara menaikkan di atas truck yang dikendarai AS dengan Nopol S 9026 ND tersebut.

Saat truk tersebut turun dari kapal, petugas karantina pertanian yang bergabung dengan pihak Kepolisian langsung melakukan pembuntutan serta penindakan terhadap truck tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa hewan Satwa yang dilindungi didalam cabin truck ini.

Kali ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak sedang melakukan pengembangan para calon pembeli dan penjual hewan Satwa secara ilegal tersebut. Dari keterangan AS upah yang di dapatkan hanya Rp400.000 dalam satu pengiriman.


Dalam pengakuannya tersangka AS masih baru kali ini melakukan pengiriman hewan-hewan yang dilindungi.

Kasat Reskrim KP3 AKP Giadi menegaskan," akan mengungkap kasus ini dari hulu hingga hilir serta mengingatkan akan menindak tegas kepada masyarakat yang memperjual belikan secara illegal hewan Satwa yang dilindungi maupun yang hampir punah,"ucapnya.
Saat perjalanan pengiriman hewan hewan tersebut, tersangka menyisipkan dengan barang barang lain didalam cabin truk.

Dalam penangkapan tersebut, tim gabunagan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) ekor bayi Bekantan jenis laki-laki dalam keadaan mati, 4 (empat) ekor bayi kucing hutan, 1 (satu) ekor burung elang dewasa dan 1 (satu) unit, truck fuso nopol S 9026 ND warna hijau.




Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan denda minimal Rp 100.000.000,00 dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun lamanya. Red

Editor:redaktur