Breaking News

Penegak Perda Tebang Pilih Cafe Phonix Beroperasi Hingga Dini Hari



SURABAYA, - Kasus covid-19 varian omicron yang semakin meningkat, bahkan satgas covid-19 Surabaya gencar-gencarnya dalam melakukan operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus covid-19 ini.

Tidak mengikuti Peraturan Pemerintah Hiburan malam yang berada di wilayah jalan Kenjeran Surabaya, kini tak mengindahkan intruksi Kemendagri dulu cafe tersebut pernah dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota Surabaya, terkait dugaan sering kali terjadi kericuhan pengunjung sehingga dilakukan penyegelan.

Kini cafe Phonix kembali beroperasi tanpa
mengikuti protokol kesehatan.


Saat salah satu anggota media harianmataberita.com melakukan investigasi terhadap cafe tersebut pada tanggal 5 Feb 2022 ditemukan pengunjung tidak memakai masker dan cafe tersebut melampaui batas waktu beroperasi hingga pukul 3.00 wib.

"Adapun salah satu warga berisial AN yang bertempat tinggal di wilayah jalan Kapas Madya Surabaya, meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam tersebut, yang berada di jalan kenjeran meski baru ditutup namun saat ini kembali beroperasi.

Kegiatan ini di sayangkan oleh salah satu warga sekitar karna untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang dulu pernah terjadi di cafe tersebut.

AN sebagai warga tidak menginginkan tempat hiburan malam itu kembali beroperasi. Hal ini dikarenakan adanya pesta miras dan meresahkan warga sekitar,"ucap salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Untuk mengelabuhi petugas cafe tersebut mematikan lampu depan dan memindahkan atau menyembunyikan kendaraan pengunjung di salah satu tempat atau lahan kosong yang di duga kuat untuk mengelabuhi petugas.

Saat di konfirmasi melalui Via Washap meneger Cafe Phoenix dengan sebutan bang Roy tidak mua menjawab, Kami juga konfirmasi ulang terhadap pemilik perusahaan cafe Phonix bang Ivan Kuncoro yang diduga enggan menjawab pertanyaan dari salah satu awak media tersebut.

Dugaan kuat cafe tersebut dengan sengaja melanggar kesepakatan penandatanganan Pakta Integritas dan Instruksi Mendagri Hal 19 (f) ayat 3 (a) dengan tetap beroperasional hingga pukul 03.00 dini hari.

Ketika salah satu awak media memasuki dalam cafe tersebut, yang ada di lantai (2) di duga cafe phoenix tersebut menyediakan perempuan atau (purel) untuk menemani pengunjung atau tamu.

Kini Cafe Phoenix telah melanggar Perwali Nomor 67 tahun 2020 dan Intruksi Mendagri Hal 19 (f) ayat 3 (a) tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Surabaya sebagai mana yang diubah terakhir dengan Perwali Nomor 10 tahun 2021.

Bahkan dalam hal ini cafe Phonix juga di duga melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sekalipun orang yang memicu kerumunan itu berdalih bahwa dia tidak sengaja, tapi tetap saja orang tersebut telah melanggar hukum.

Editor:redaktur