Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026), polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 12,8 gram dan mengamankan seorang kurir yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka berinisial TWS pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 12,8 gram," ungkap AKP Adik Agus Putrawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Barang haram tersebut diduga milik seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial King, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Modus operandi yang digunakan yakni sistem ranjau, di mana paket sabu terlebih dahulu diletakkan di sejumlah lokasi di Surabaya, seperti Jemursari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari. Tersangka kemudian diperintahkan mengambil paket tersebut dan mengantarkannya sesuai instruksi dari sang pengendali.
Sebagai imbalan, TWS mengaku menerima bayaran Rp20 ribu untuk setiap titik pengambilan, dengan total upah yang diterima mencapai Rp140 ribu.
Ironisnya, tersangka bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Polisi mengungkap bahwa PGS merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Madiun pada 2023 atas kasus serupa.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar sekaligus memburu DPO berinisial King yang diduga menjadi pengendali utama peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana yang sangat berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di persidangan.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengungkap jaringan peredaran yang masih beroperasi di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika
(ysk)