Surabaya – Gerakan Sekolah Bersih Judi Online (GESEK BEJO) menggelar Diskusi Publik dan Deklarasi bertema “Bangkit Melawan Judi Online, Wujudkan Sekolah Aman dan Generasi Tangguh” pada Rabu (3/6/2026) di Siola Convention Hall Lantai 4, Jalan Tunjungan, Surabaya.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Yayasan Jawapes Indonesia Emas bersama jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia dan didukung oleh Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), serta Universitas Sunan Giri (UNSURI) Surabaya.
Melalui deklarasi tersebut, seluruh peserta berkomitmen menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh judi online. Upaya tersebut akan diwujudkan melalui penguatan literasi digital, pendidikan karakter, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif perjudian daring.
Moderator kegiatan, Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA, menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman bersama yang harus dihadapi secara kolaboratif oleh pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, SSi, MM, menyampaikan bahwa sekolah harus menjadi benteng utama perlindungan pelajar melalui pendidikan karakter, pengawasan yang berkelanjutan, serta peningkatan literasi digital.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Dr. Drs. Eddy Christijanto, MSi menekankan pentingnya literasi digital dan pemanfaatan teknologi secara sehat sebagai langkah pencegahan agar pelajar tidak terpapar judi online.
Dari unsur penegak hukum, IPDA Mahatir Hidayat, S.Tr.K., Reskrim Polrestabes Surabaya, menyatakan bahwa anak-anak yang terjerat judi online harus diselamatkan melalui pendekatan perlindungan, sementara bandar dan jaringan sindikat perjudian wajib ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, STP, MARS, menilai perlindungan pelajar dari ancaman judi online perlu diperkuat melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak, pengawasan yang efektif, serta kolaborasi yang berkesinambungan.
Sementara itu, Pakar Teknologi ITS, Mochamad Hariadi, ST, MSc, PhD, mengingatkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi digital saat ini juga dimanfaatkan oleh sindikat judi online. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat serta edukasi digital harus terus ditingkatkan.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Suwito, SH, MH dari LBH Jawapes dan Dosen UNSURI Surabaya menegaskan bahwa anak-anak yang terpapar judi online merupakan korban yang harus mendapatkan perlindungan, sedangkan pelaku utama dan jaringan perjudian harus diproses secara hukum dengan tegas.
Melalui deklarasi GESEK BEJO ini, para pemangku kepentingan berharap terbangun gerakan bersama yang berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari judi online, sekaligus membentuk generasi muda yang tangguh, berkarakter, dan cakap dalam menghadapi tantangan era digital.