Surabaya - Dugaan seorang hakim tertidur saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Maret 2026 menuai sorotan. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis di ruang sidang, tetapi juga menyangkut integritas dan profesionalitas lembaga peradilan.
Isu tersebut mencuat setelah adanya informasi yang beredar terkait jalannya persidangan yang dipimpin hakim bersangkutan. Publik pun mempertanyakan keseriusan dalam proses persidangan yang seharusnya menjadi ruang utama bagi para pencari keadilan.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar menilai, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu dapat mencederai wibawa lembaga peradilan.
“Persidangan adalah ruang pencari keadilan yang harus dijaga kesakralannya. Jika benar ada hakim yang tertidur saat sidang berlangsung, tentu ini menjadi hal yang sangat memprihatinkan,” kata Baihaki saat dimintai keterangan.
Menurutnya, setiap hakim memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan jalannya persidangan berlangsung serius, objektif, dan bermartabat. Sikap hakim selama persidangan juga dinilai berpengaruh besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ia menambahkan, masyarakat yang datang ke pengadilan membawa harapan agar perkara mereka diproses secara adil dan profesional. Karena itu, setiap sikap yang dinilai kurang serius dalam ruang sidang berpotensi memicu persepsi negatif di tengah publik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dibangun dari sikap dan integritas aparat penegak hukumnya. Jika di ruang sidang saja muncul kesan kurang serius, tentu hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujarnya.
Dalam sistem peradilan di Indonesia, hakim terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disusun oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial. Aturan tersebut menegaskan bahwa hakim wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta kehormatan lembaga peradilan.
Secara etik, hakim tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang adil, tetapi juga menjaga sikap dan perilaku selama proses persidangan berlangsung. Jika terbukti terjadi pelanggaran etik, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya Pujiono mengatakan pihaknya akan menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan pengadilan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Prosedurnya akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan. Selanjutnya tindak lanjut menjadi kewenangan pimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, kemungkinan klarifikasi terhadap hakim yang bersangkutan akan dilakukan setelah masa libur Idul Fitri.
AMI pun mendorong agar evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Pengadilan adalah benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan. Karena itu integritas hakim harus dijaga secara serius,” pungkas Baihaki.(tr)