Harianmataberita.com | Polres Sampang - berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang meresahkan warga Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/102/VI/2025, aksi kriminalitas ini menimpa seorang anggota Polri bernama Cahyo Idaman yang berdomisili di Perum Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalem, Kabupaten Sampang. Jumat 27/2/2026).
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku menyasar satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 berwarna merah hitam dengan nomor polisi M 5181 NQ. Saat kejadian, kendaraan korban sedang terparkir di area teras rumah dalam kondisi pagar terkunci.
Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong nekat dan terencana. Tersangka masuk ke area rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar terlebih dahulu sebelum akhirnya menggasak motor korban. Identitas tersangka utama teridentifikasi sebagai Khoirul Anam alias KA (28), pria asal Desa Pajeruen, yang sebelumnya telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025.
Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Alim didampingi KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan menjelaskan bahwa penangkapan KA merupakan hasil pengembangan intensif. Sebelumnya, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang tersangka penadah pada 21 Juni. Dari nyanyian sang penadah inilah, petugas berhasil melacak keberadaan KA dan menghentikan pelariannya.
Dalam pemeriksaan mendalam, terungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka KA merupakan spesialis yang telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Dari rentetan aksi tersebut, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit motor trail. Mirisnya, salah satu motor ditemukan dalam kondisi nomor mesin yang sudah dihilangkan oleh pelaku untuk mengaburkan identitas kendaraan.
Guna memperkuat pembuktian di persidangan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti fisik maupun digital. Selain surat-surat kendaraan dan dokumen jaminan dari pihak pembiayaan, polisi juga menyita sebuah flashdisk berisi tiga rekaman CCTV. Rekaman tersebut menjadi bukti krusial yang menunjukkan pergerakan tersangka saat melancarkan aksinya di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman berat menanti tersangka mengingat statusnya sebagai residivis dan banyaknya jumlah TKP yang telah ia satroni. Pihak Polres Sampang juga melakukan koordinasi dengan Polda Jatim untuk mengidentifikasi fisik kendaraan yang nomor mesinnya telah dirusak.
Iptu Fajri Alim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjadi "polisi bagi diri sendiri" dengan cara menambah pengamanan ganda seperti kunci gembok saat memarkir kendaraan. Beliau juga mempersilakan warga yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Polres Sampang dengan membawa surat-surat resmi guna melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang telah diamankan."pungkasnya.(ysk)