Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ada ‘Bandar narkoba' di Lapas Bojonegoro, Kanwilpas Jatim Janji Sikat Oknum,

Rabu, 25 Februari 2026 | 3:51:00 PM WIB | Last Updated 2026-02-25T08:51:33Z


Harianmataberita.com | Surabaya – Dugaan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro kembali mencuat. Tiga nama warga binaan berinisial NY (Blok A5), YG (Blok B6), dan IM (Blok B7) disebut-sebut menguasai peredaran narkotika dari balik jeruji. Isu ini mencuat setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi pada Rabu (25/2/2026).
Tak hanya soal dugaan “bandar blok”, AMI juga melaporkan adanya oknum petugas berinisial WD yang diduga menjual pipet kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pipet tersebut disebut berpotensi disalahgunakan sebagai alat bantu konsumsi sabu.
Menanggapi hal itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwilpas) Jawa Timur menyatakan tak akan tinggal diam. Kepala Bidang Keamanan Kanwilpas Jatim, Effendi, menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah pemeriksaan internal.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, terlebih yang berkaitan dengan narkoba. Oknum yang disebut akan segera dipanggil untuk klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan objektif dan profesional,” ujardi Surabaya.
Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu, Kanwilpas juga akan melakukan evaluasi sistem pengawasan internal di Lapas Bojonegoro.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen zero tolerance terhadap narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Kanwilpas Jatim menilai, isu ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga integritas lembaga pemasyarakatan secara keseluruhan.
“Pengawasan akan diperketat. Jika ada celah, akan kami tutup. Ini soal menjaga marwah institusi,” tegas Effendi.
Sementara itu, Ketua Umum AMI Baihaki Akbar meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata. Ia mendesak agar proses hukum ditempuh jika ditemukan unsur pidana.
“Kami apresiasi respons cepat Kanwilpas Jatim. Tapi jangan hanya berhenti pada pemeriksaan internal. Jika terbukti ada keterlibatan oknum dalam mendukung peredaran narkoba, proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada kompromi,” kata Baihaki.
Menurutnya, lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ruang transaksi narkotika. Dugaan adanya peredaran sabu dari dalam lapas dinilai sebagai persoalan serius yang mencederai fungsi pemasyarakatan.
“Lapas bukan tempat transaksi. Kalau ada oknum yang bermain, bersihkan. Institusi harus lebih besar dari kepentingan individu,” ujarnya.
AMI menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan tersebut hingga tuntas. Mereka juga meminta hasil klarifikasi dan evaluasi disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik peredaran narkoba di dalam lapas. Meski berbagai razia dan pengawasan rutin dilakukan, praktik penyelundupan dan transaksi gelap kerap kali tetap ditemukan.
Kini, publik menanti sejauh mana komitmen zero tolerance benar-benar ditegakkan. Apakah dugaan “bandar blok” dan keterlibatan oknum akan terbukti, atau justru menguap tanpa kejelasan, masih menunggu hasil pemeriksaan resmi Kanwilpas Jatim.(TR)