Notification

×

Iklan

Iklan

Sosialisasi Bidang Hukum kepada Personel Polri dan ASN Polri Polres Kuningan

Rabu, 28 Januari 2026 | 1:48:00 PM WIB | Last Updated 2026-01-28T06:48:28Z


Kuningan – SabaraNewsPolres Kuningan menggelar Sosialisasi Bidang Hukum bagi personel Polri dan ASN Polri yang dilaksanakan di lingkungan Polres Kuningan, Rabu (28/01/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kuningan, Kompol Deni Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M.
Sosialisasi KUHAP dan KUHP tersebut dihadiri oleh para KBO Satreskrim dan Satresnarkoba, para Kanit Reskrim, jajaran Polsek, serta perwakilan personel Polres Kuningan. Kegiatan dibuka oleh Wakapolres Kuningan dan dihadiri Kasi Hukum selaku panitia pelaksana.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait permasalahan tindak pidana narkoba, sementara Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, S.H. memaparkan materi mengenai penerapan restorative justice dalam KUHAP serta ketentuan dalam KUHP baru.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman personel Polres Kuningan terhadap KUHAP dan KUHP baru, termasuk implementasi restorative justice dalam proses penegakan hukum. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan kualitas pelayanan publik serta penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kuningan semakin profesional dan berkeadilan.


Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh tindakan aparat kepolisian tetap berada dalam koridor hukum (rule of law), sekaligus meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan berbagai regulasi penting, di antaranya Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menjadi pedoman utama perilaku anggota agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang. Penekanan juga diberikan pada pentingnya netralitas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, agar personel tidak terlibat dalam politik praktis.
Materi lain yang disosialisasikan meliputi penyegaran Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait prosedur penangkapan, penggeledahan, dan penyidikan guna menghindari potensi gugatan praperadilan, serta pemanfaatan media sosial secara bijak sesuai ketentuan Undang-Undang ITE agar tidak merusak citra institusi Polri.
Sosialisasi bidang hukum ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme personel Polri dan ASN Polri, menekan risiko pelanggaran disiplin, serta memberikan pemahaman mengenai hak perlindungan hukum bagi anggota dalam menjalankan tugas secara sah. Pada akhirnya, masyarakat pun memperoleh pelayanan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Khusus bagi ASN Polri, sosialisasi juga menekankan pemahaman Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama terkait kedisiplinan dan kinerja di lingkungan kepolisian.
Mengingat dinamika dan perubahan regulasi yang terus berkembang, termasuk pemberlakuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), seluruh personel Polres Kuningan dituntut untuk selalu up to date dan adaptif agar tidak keliru dalam menerapkan ketentuan hukum di tengah masyarakat.
(Ysk)