Notification

×

Iklan

Iklan

Polri Hadirkan SIM D dan D1, Wujudkan Layanan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 18 Desember 2025 | 5:34:00 PM WIB | Last Updated 2025-12-18T10:34:12Z


Surabaya | harianmataberita.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya melalui penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas, yakni SIM D dan SIM D1, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengendarai sepeda motor, sedangkan SIM D1 ditujukan bagi pengemudi mobil. Proses pembuatan SIM ini pada dasarnya sama dengan pembuatan SIM pada umumnya, namun disesuaikan dengan kondisi fisik pemohon agar tetap memenuhi aspek keselamatan berkendara.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K., melalui Kasubnit I, Iptu Hariyo, menjelaskan bahwa SIM D merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak penyandang disabilitas untuk berkendara secara legal dan aman di jalan raya.

“SIM D adalah Surat Izin Mengemudi khusus bagi penyandang disabilitas, baik untuk sepeda motor maupun mobil. SIM ini berfungsi memberikan legalitas berkendara bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik, namun mampu mengemudi dengan aman sesuai prinsip kesetaraan transportasi yang inklusif,” kata Iptu Hariyo, Kamis (18/12/2025).

Ia menambahkan, persyaratan pembuatan SIM D meliputi usia minimal 17 tahun, kelengkapan administrasi, tes kesehatan yang mencakup kondisi fisik, pendengaran, dan penglihatan, tes psikologi, serta uji teori dan praktik yang telah disesuaikan dengan kebutuhan pemohon disabilitas.

“Tujuan penerbitan SIM D ini untuk memberikan hak dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, menciptakan sistem transportasi yang lebih setara dan inklusif, serta memungkinkan pengemudi disabilitas menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar dapat berkendara secara mandiri,” ujarnya.

Menurut Iptu Hariyo, penyandang disabilitas yang telah memiliki SIM D memiliki hak yang sama di jalan raya seperti pengemudi lainnya. Ia pun mengimbau agar para pemegang SIM D tetap berhati-hati dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Sementara itu, salah satu pemohon SIM D yang telah lulus uji teori dan praktik, Agus Hafenda, warga Bulak Banteng Bandarejo, Surabaya, mengaku bersyukur atas pelayanan yang diberikan petugas Satpas Colombo.

“Saya merasa senang dan bersyukur. Pelayanan dari petugas sangat humanis dan ramah. Memiliki SIM ini sangat penting agar saya bisa berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Agus.

Ia berharap layanan SIM D ini dapat dimanfaatkan lebih luas oleh penyandang disabilitas lainnya, sehingga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Surabaya dapat terus terjaga.(Ysk)