KORBAN MINTA KASAT RESKRIM SEGERA TANGKAP DUA OKNUM PENGACARA NAKAL.
Surabaya,- Salah satu warga Surabaya Taufiq ( korban) angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang menimpanya, yang sudah menjadi polemik publik sampai saat ini.
Kalau diamati dan dihitung prosesnya mulai terbitnya surat tanda terima laporan/ pengaduan, Nomer: STTLPM/1312/XI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya, tanggal 26 bulan November, tahun 2024, pukul 12.50 wib Siang hingga saat ini kasus ini sangat lamban.
Bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik HARDA insnial "A", hingga saat ini masih belum dilakukan gelar TAP Tersangka, padahal bukti sudah jelas." Ujar korban Senin (13/10/2025)
"Coba kita menelisik prosesnya mulai dari korban melaporkan dan atau pengaduan tertanggal 26 November 2024 sedangkan sekarang sudah memasuki bulan Oktober 2025. Berarti kasus ini sudah berjalan 11 bulan lamanya.
Jadi korban meminta kepada oknum penyidik HARDA segera melanjutkan proses hukum kepada kedua oknum pengacara Surabaya inisial "MLK" dan "TFK" sesuai UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat (4): Menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum." Imbuh Korban yang didampingi kuasa hukumnya.
Selanjutnya korban pernah diberitahu oleh kuasa hukum nya waktu itu, bahwa kuasa hukumnya pernah menelfon Penyidik pada tanggal (10/9) bahwa Akan segera dilakukan gelar.
Kemudian pada tanggal (16/9) Kuasa hukum berkirim pesan kepada penyidiknya "A" Melalui whatsapp Lantas Penyidik "A" menjawab bentar masih antri.
Selanjutnya, pada tanggal (2/10) kuasa hukum korban menghubungi Penyidik melalui Whatsapp katanya belum dilakukan gelar, Alasan Penyidik "A" Saya masih di Makassar.
Dan lagi Pada hari Senin Tanggal (13/10) Kuasa hukum korban menanyakan kepada Penyidik perihal jadwal gelar perkara melalui melaui pesan Whatsapp katanya sedang sakit dan belum cek jadwalnya.
"Yang membuat bingung korban, padahal kasus ini sudah berbulan bulan terus sampai kapan ?.
Atas keadaan tersebut saya berfikir apakah "MLK" KEBAL HUKUM atau Oknum penyidiknya Yang tidak profesional ? Sehingga kasus mengambang dan belum ada titik terangnya.
"Padahal Kanit Reskim HARDA juga pernah menyampaikan kepada kuasa hukum saya, diruangan penyidik, bahwa "MLK"( terlapor) sudah diperingatkan untuk menyelasaikan perkara ini, dan ia sudah tidak bisa memberikan waktu lagi terhadap "MLK", Namun "MLK" tetap tidak ada iktikad baik," Ujar Kanit kepada Kuasa Hukum Korban dan Korban menirunya
"Kuasa hukum korban hanya mengingatkan lagi terkait kasus ini didalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) tentang penyidikan yang terbaru dan relevan adalah Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip, prosedur, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana oleh Polri agar dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan landasan hukum bagi penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka.
Oleh karena itu kuasa hukum korban, meminta atensi kepada Kapolrestabes, Kasat Reskrim dan Unit HARDA segera dilanjutkan dan dituntaskan, karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik.
"Publik menanti langkah konkret dan transparan dari Polrestabes Surabaya untuk memberikan kepastian hukum dan penjelasan dan percepatan penanganan perkara ini adalah imperatif untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara. karena Kegagalan dalam memberikan respons yang cepat dan efektif terhadap laporan masyarakat dapat mengikis kepercayaan publik dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa mendatang." Pungkas Pipon Rudiantono, SH.MH.