Surabaya, Harianmataberita.com - Viral kasus penahanan ijazah beberapa bulan lalu yang dilakukan oleh bos UD. Sentosa Seal, Yang beralamat di jalan margomulyo Permai Surabaya.
Dalam video baru yang beredar bahwa Jan Hwa Diana bos UD. Sentosa Seal terlihat memakai rompi merah bertuliskan tahanan.
Berdasarkan laporan polisi nomor LPP 353 Surabaya, tanggal 19 April 2025. Jan Hwa Diana beserta suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025.
Wakastreskrim Polrestabes Surabaya Akp Rahmad Aji Prabowo di dampingi Kasi Humas Akp Rina Nainggolan membenarkan. Jan Hwa Diana beserta suaminya, Handy Soenaryo, resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, atas dugaan pengerusakan mobil milik kontraktor.
Dari hasil pemeriksaan unit jatanras pelaku merusak ban mobil dengan cara memakai mesin potong besi ( grendo).
"Sementara,keduanya disangkakan pasal 170 dan 406 junto 55 ancaman hukuman maksimal 5 tahun 16 bulan penjara.