Surabaya, Harianmataberita.com, - Polrestabes Surabaya lakukan giat Press Reales hasil penangkapan oleh unit JATANRAS, Satreskrim polrestabes Surabaya atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pengacara senior di sebuah rumah makan di kebraon Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, pada Senin (13/1), sekitar pukul 19.00 WIB.
Atas peristiwa tersebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan para pelaku yang ditangkap diduga melakukan pengeroyokan dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan pengacara yang sedang mampir makan ."Korban atas nama Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien mengalami luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku yang diduga sebagai penagih hutang," kata Kombes Pol Luthfie saat konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Senin (20/01/2025) sekira pukul 16:00 wib.
Luthfie mengatakan korban yang berprofesi sebagai pengacara tersebut mengalami sejumlah luka di bagian kepala, memar pipi, leher dan akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
Polisi telah melakukan penangkapan kepada empat orang tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan, yakni NBM (32) merupakan koordinator penagihan, AAJO (24), RDK (19), dan AA (30). Keempat pelaku berprofesi sebagai penagih hutang dan kini telah ditahan," ujarnya.
Luthfie menambahkan modus operandi para pelaku adalah dengan memaksa korban untuk membayar hutang sesuai tagihan dan kemudian melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama ketika menolak."Selain melakukan kekerasan fisik, para pelaku juga merusak sejumlah perabot di rumah makan tersebut, termasuk kursi plastik warna hitam satu tempat sendok makan rusak akibat dibanting oleh para penagih (pelaku).
Dalam kejadian tersebut pihak polisi telah mengamankan Barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, satu jaket coklat, satu kemeja putih, satu kaos hijau bermotif hitam, serta tiga kursi plastik dan satu tempat sendok yang rusak.
Atas perbuatannya, lutfie menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama."Kami dengan tegas akan mengusut tuntas kasus ini yang diduga masih ada pelaku yang ikut dalam pengeroyokan itu, bagi para pelaku yang terlibat segera menyerahkan diri, akan kami selidiki lebih dalam," ucapnya.
"Kapolrestabes Surabaya Lutfie dengan tegas menyampaikan kepada kepada Masyarakat Surabaya, jangan sampai ada tindakan kekerasan di wilayah hukum polrestabes Surabaya, apabila hal tersebut terjadi, akan kami tindak tegas" Pungkasnya.