Surabaya, Harianmataberita.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan konferensi pers di halaman Mapolres, dalam kurun waktu dua minggu sejak tanggal 1 November sampai 18 November 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama jajaran polsek berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal. termasuk judi online, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga narkoba. Namun yang paling mendominasi adalah kasus narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasalle. Satresnarkoba berhasil mengungkap 59 kasus Narkoba dengan tersangka 66. Sedangkan Satreskrim berhasil menangani 44 kasus dengan 44 tersangka.
"Pelaku narkoba12 di antara 66 tersangka merupakan residivis yang sudah pernah diproses hukum sebelumnya dan satu tersangka adalah perempuan," sebutnya pada konferensi pers 100 hari Asta Cita, Senin, 18 Nopember 2024 di Mapolres Tanjung Perak, Surabaya.
Selain itu, kapolres mengungkapkan pihaknya juga berhasil mengamankan sabu 129,98 gram, ganja 533,71 gram, ekstasi 9 butir, dan obat keras jenis pil LL (Double L) sebanyak 1.970 butir. Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas yang melanggar hukum di Indonesia.
"Kami tegas menekankan kepada masyarakat yang mengetahui atau yang sedang memakai narkoba, agar memberitahu kami dan jangan takut mengaku, karena pemakai hanya akan mendapat rehabilitasi tidak sampai ditangkap," Pungkas Kapolrestabes Kepada awak media.
Red