Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Berhasil Ringkus Dua Pelaku Jambret di Jalan Raya Mulyorejo

Jumat, 09 Februari 2024 | 8:43:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-09T14:16:01Z


Surabaya, Harianmataberita.com - Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil ungkap kasus Jambret yang dilakukan inisial RS dan AM Jalan Raya Mulyorejo no 162 tepatnya depan mie setan kecamatan Mulyorejo, Surabaya pada hari Selasa, 26 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib.


Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto, SH.,M.M. menyampaikan, insiden jambret terjadi pada Selasa (26/12) lalu. Saat itu, korban Sri Rahayu yang sedang menyapu di Jalan Raya Mulyorejo tiba tiba dipepet sepeda motor Yamaha N Max warna hitam nopol L 4486 KM yang di naiki oleh 2 (dua) orang Pelaku salah satu pelaku yang duduk dibelakang langsung menarik kalung emas yang dipakai dileher korban Sri Rahayu.


"Korban saat kejadian spontan kaget dan langsung berteriak. Sedangkan ke 2 (dua) pelaku langsung melarikan diri ," kata Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto, SH.,M.M. , Jumat (9/2/2024).


Pada saat kejadian, Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo sedang melaksanakan giat patroli dan mendengar teriakan korban, lalu anggota dibantu warga Melakukan pengejaran terhadap dua pelaku jambret yang mengendarai sepeda motor Yamaha N MAX warna hitam nopol L 4486 KM.


Melihat aksi tersebut, Anggota Reskrim dibantu warga lakukan pengejaran. Mereka sambil berteriak jambret akhirnya anggota polisi berhasil tangkap dua orang pelaku dan diamankan Mapolsek Mulyorejo.


Dari kedua pelaku jambret polisi berhasil amankan barang bukti 1 (satu) buah kalung Emas seberat 10 Gram, 2 (dua) unit Handphone milik kedua pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam nopol L 4486 KM yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret.


Dalam melakukan aksinya kedua Pelaku, setelah melihat korban Sri Rahayu sedang menyapu di Jl Raya Mulyorejo no 162 (depan mie setan) menggunakan kalung emas seberat 10 Gram, karena ada kesempatan kedua jambret langsung tarik kalung Sri Rahayu yang dipakai dileher." Urai Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto, SH.,M.M. kepada media ini (9/02).

Hasil keterangan dari tersangka, perbuatannya dilakukannya baru pertamakalinya, hasil dari jambret rencananya untuk dibuat kebutuhan sehari hari."Jelas Kedua tersangka kepada media Harianmataberita.com (9/02/2024).

Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka (pelaku) dikenakan pasal 365 KUHP Melakukan pencurian dengan kekerasan ancaman 7 tahun penjara." Tutup Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto, SH.,M.M.




×
Berita Terbaru Update