Satresnarkoba Polrestabes Surabaya- Polda Jatim berhasil ungkap kasus Sedian Farmasi tanpa ijin edar jenis pil (LL) pada hari kamis, ( 01/01/2024) sekira pukul 19.00 WIB. di dalam rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya.
Tersangkan inisial M.R (24), seorang pemuda belum punya pekerjaan (pengangguran) berhasil diamankan oleh personil Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah yang beralamat Jl. Simo gunung Kramat timur, Kel. Putat jaya Sawahan Surabaya.
"Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas"
Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “LL“ dari inisial A ( DPO ) pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di depan rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya secara ranjauan berupa 6 (enam) karton yang berisikan 153 ( seratus lima puluh tiga ) botol warna putih berisi farmasi jenis pil warna putih berlogo “LL“ dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 ( seribu lima ratus tiga ribu) pil, Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Dari tersangka, unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil amankan 6 (enam) karton yang berisikan 153 ( seratus lima puluh tiga ) botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “LL“ dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 ( seribu lima ratus tiga puluh ribu) pil, 1 (satu) Hp android merk Oppo
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.